GORONTALO, Realitanews – Menyikapi proses hukum yang tengah berjalan di Ditreskrimsus Polda Gorontalo terkait aktivitas penambangan di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Blok Hulawa,Ketua Koperasi Produsen Pasolo Harapan Desa, Roy Ahmad, mengajukan permohonan resmi agar penyidik mengedepankan penyelesaian secara administratif melalui mekanisme Dispute Resolution.
Permohonan ini disampaikan Roy usai melakukan pertemuan dengan Gubernur Gorontalo pada Sabtu, (01/08/2026). Menurut Roy, langkah ini sangat krusial untuk menjamin rasa keadilan bagi para penambang yang kini berstatus sebagai terperiksa.
Lebih jauh, Roy memaparkan sejumlah landasan argumentasi hukum yang mendasari permohonannya:
Mengedepankan Pemulihan Ketertiban dan Azas Ultimum Remedium
Roy menegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini seyogyanya diarahkan pada upaya pemulihan ketertiban dan kepatuhan administrasi terlebih dahulu, bukan langsung pada penerapan sanksi pidana.
Pendekatan ini sejalan dengan paradigma hukum pidana modern yang mengedepankan restorative justice. Ini juga merupakan wujud nyata dari pelaksanaan azas ultimum remedium, di mana hukum pidana seharusnya menjadi upaya terakhir (last resort) setelah upaya-upaya lain, khususnya administratif, tidak membuahkan hasil,” ujar Roy.
Kasus Bukan Merta-merta Perbuatan Pidana
Terkait status para penambang di WPR Hulawa, Roy berpendapat bahwa kasus ini tidak dapat serta merta dikategorikan sebagai perbuatan pidana. Penanganan perkara harus mempertimbangkan alur regulasi secara komprehensif dan menyeluruh
Landasan Hukum dan Delegated Legislation
Roy mengemukakan referensi hukum yang kuat untuk mendukung argumennya, antara lain:
Pasal 24 UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba dan perubahannya dalam UU Nomor 2 tahun 2025.
Pasal 62 PP nomor 39 tahun 2025. Pasal 73 ayat 2 huruf (b) Permen ESDM nomor 18/2025.
Menurut Roy, aturan-aturan tersebut dapat dikategorikan sebagai delegated legislation. Regulasi tersebut mensyaratkan bahwa untuk menetapkan WPR dan pengajuan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), terlebih dahulu harus ada pendataan kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh masyarakat yang belum memenuhi persyaratan perizinan
.”Dalam konteks warga desa Hulawa yang saat ini berstatus terperiksa, mereka berada dalam posisi tersebut. Mereka adalah bagian dari masyarakat yang aktivitasnya seharusnya didata terlebih dahulu dalam proses pembentukan WPR dan IPR, bukan langsung dipidanakan,” jelas Roy.
Harapan kepada Kapolda Gorontalo.
Roy berharap agar Kapolda Gorontalo, melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus), dapat mempertimbangkan permohonan ini. Ia memohon agar penyidik menghentikan sementara pendekatan pidana dan beralih pada mekanisme penyelesaian sengketa secara administratif (*Dispute Resolution*).
“Kami memohon kebijaksanaan Bapak Kapolda untuk mengedepankan penyelesaian administratif demi menjamin rasa keadilan bagi para terperiksa. Penyelesaian ini akan lebih tepat guna untuk mendorong kepatuhan administrasi tanpa harus mengorbankan mata pencaharian masyarakat lokal,” tutup Roy.***(at/rn)












