Rumah Sakit Zainal Umar Sidiki Disorot: Tiga Produk Hukum BLUD Terbengkalai, Anggaran Pembentukan Diduga Raib

GORONTALO UTARA,RealitaNews — Status Rumah Sakit Zainal Umar Sidiki (ZUS) sebagai Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) sejak ditetapkan melalui Perbup No. 6 Tahun 2024 ternyata menyisakan persoalan serius. Pasalnya, hingga hari ini, rumah sakit kebanggaan masyarakat Gorontalo Utara tersebut belum juga memiliki produk hukum yang jelas mengenai tata kelola kegiatan BLUD.

Berdasarkan penelusuran, tercatat ada tiga draft Peraturan Bupati (Perbup) yang diduga terbengkalai di Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Gorontalo Utara. Ketiga produk hukum krusial tersebut meliputi:

  • Perbup tentang Remunerasi
  • Perbup tentang Layanan Kesehatan
  • Perbup tentang Pengadaan Barang dan Jasa

Kondisi ini dibenarkan oleh Fader Zubedi, S.H., saat ditemui awak media pada Rabu (23/06/2026). Mantan pejabat  Fungsional Perancang Peraturan Perundang Undangan  di Bagian Hukum yang kini menjabat sebagai Plt. Kepala Bagian Ekonomi Setda Gorontalo Utara itu mengungkapkan bahwa ketiga draft Perbup tersebut sebenarnya sempat melalui tahap harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Gorontalo.

Namun, dokumen tersebut terpaksa dikembalikan karena masih ada kelengkapan data yang harus dipenuhi oleh pihak Manajemen Rumah Sakit Zainal Umar Sidiki.

“Terakhir, jauh sebelum saya pindah ke Bagian Ekonomi, draft itu sudah di tahapan harmonisasi. Hanya karena ada data yang belum lengkap, makanya dikembalikan oleh Kanwil Kemenkumham,” jelas Fader.

Kendati demikian, ketika disinggung mengenai kejelasan pencairan anggaran untuk pembentukan ketiga produk hukum tersebut, Fader enggan memberikan jawaban secara transparan. Ia hanya berdalih bahwa proses penyusunan yang telah mencapai tahap harmonisasi semestinya berkaitan dengan penyelesaian kontrak kerja.

“Kalau draft sudah ada, apalagi sudah masuk di tahapan harmonisasi Kanwil Hukum, berarti sudah selesai kontrak,” ujarnya singkat.

Di sisi lain, Plt. Kabag Hukum Setda Kabupaten Gorontalo Utara saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui perkembangan maupun progres dari penyusunan regulasi tersebut karena terjadi sebelum masa jabatannya.

Senada dengan hal tersebut, Erich Talarima, Kasubag Umum di RSUD Zainal Umar Sidiki, juga mengaku tidak mengetahui perihal kegiatan maupun alokasi anggaran pembentukan Perbup tersebut.

“Saya tidak tahu, tolong hubungi Kasi Keuangan dan Pak Direktur,” jawabnya singkat.

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, kedua pejabat penting di lingkungan RSUD Zainal Umar Sidiki tersebut belum memberikan tanggapan resmi saat dihubungi.

Menanggapi carut-marut ini, publik Gorontalo Utara kini mendesak dan menggantungkan harapan besar kepada Bupati Gorontalo Utara. Masyarakat meminta agar bupati segera mengambil langkah strategis guna mengurai dan menyelesaikan berbagai persoalan pelik yang mendera rumah sakit kebanggaan daerah tersebut akhir-akhir ini.***(at)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *