Polda Gorontalo Tahan 4 Tersangka Pengolahan Emas Ilegal di Bone Bolango

GORONTALO (RealitaNews) — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo melalui Subdit IV Tipidter resmi menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pengolahan dan pemurnian emas tanpa izin. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Gorontalo pada Sabtu, 7 November 2026, pukul 05.00 Wita.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa langkah penegakan hukum ini diambil setelah penyidik merampungkan gelar perkara penetapan tersangka. Surat perintah penangkapan dan penahanan resmi diterbitkan sehari sebelumnya, yakni pada 6 November 2026.

Kasus ini mulai disidik sejak 20 September 2026 berdasarkan dua laporan polisi dan dua surat perintah penyidikan.

“Penahanan ini dilakukan sehubungan dengan dugaan tindak pidana setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, serta penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin,” ujar Kombes Pol Maruly.

Keempat tersangka yang seluruhnya merupakan warga Kabupaten Bone Bolango tersebut memiliki peran berbeda dalam praktik pengolahan emas ilegal di Desa Pelita Jaya, Kecamatan Bone Raya: RP — Berperan sebagai pemilik tromol, SK — Berperan sebagai pemilik tempat rendaman pengolahan. IL — Berperan sebagai pemilik tempat rendaman pengolahan. BA — Berperan sebagai pemilik tempat rendaman pengolahan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, dan/atau Pasal 105 jo. Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), juncto Pasal 20 huruf c dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebagai tindak lanjut penanganan perkara, penyidik saat ini tengah fokus melengkapi berkas perkara untuk segera dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui pengiriman berkas tahap pertama.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap kegiatan pengolahan dan pemurnian hasil tambang tanpa izin, serta tidak menutup kemungkinan mengembangkan perkara ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat,” pungkas Maruly.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *