Mesjid Jabal Iqro Telan Korban, Mungkinkah Tersangkanya Akan Bertambah?

GORONTALO UTARA — Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Pembangunan Lanjutan Masjid Blok Plan Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2022. Penetapan status tersangka tersebut dilakukan pada Senin, 12 Oktober 2026, setelah penyidik mengantongi kecukupan alat bukti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keempat tersangka yang ditetapkan memiliki peran berbeda dalam proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gorontalo Utara tersebut. Mereka adalah RL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); DAP selaku Direktur CV Nafa Karya yang bertindak sebagai penyedia pekerjaan konstruksi; YAD selaku konsultan pengawas dari CV Goresan Cipta Indah; serta AAA selaku Direktur CV Goresan Cipta Indah yang bertindak sebagai penyedia jasa konsultan pengawasan.

Kasus dugaan penyimpangan ini menyasar proyek pembangunan masjid bernilai kontrak sebesar Rp6.379.376.925,64. Berdasarkan hasil penyidikan, tim kejaksaan menemukan sejumlah modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka, di antaranya pengalihan sebagian pekerjaan oleh pihak kontraktor kepada pihak lain atas rekomendasi PPK, serta adanya praktik mark up harga satuan dan volume pekerjaan pada addendum kontrak.

Selain itu, penyidik mengindikasikan adanya realisasi pembayaran yang tidak sesuai dengan kemajuan (progres) fisik di lapangan. Penyedia jasa dinilai tidak melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi dan volume kontrak, sementara PPK tetap mencairkan pembayaran meskipun mengetahui laporan progres dilaporkan lebih tinggi dari pekerjaan terpasang. Dalam aspek pengawasan, ditemukan pula praktik pinjam bendera serta ketidaksesuaian laporan pengawasan dengan fakta di lapangan.

Akibat perbuatan para tersangka yang tidak menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai aturan, kualitas hasil pekerjaan tidak memenuhi standar yang diharapkan dan mengakibatkan timbulnya kerugian negara. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor 58/SR/LHP/DJPI/PKN.01/10/2026 tertanggal 8 Oktober 2026, kerugian keuangan negara/daerah dalam proyek ini diperhitungkan mencapai Rp2.417.073.543,89.

Menindaklanjuti penetapan status tersebut, penyidik Kejari Gorontalo Utara langsung melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka, yakni RL, YAD, dan AAA, selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Gorontalo untuk kepentingan penyidikan. Sementara itu, tersangka DAP belum ditahan karena sedang menjalani perawatan medis, namun bersikap kooperatif dan menyatakan siap memenuhi panggilan serta mengikuti proses hukum.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal perbarengan tindak pidana korupsi, yaitu pasal Primair Pasal 603 KUHP jo. Pasal 20 huruf c KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 jo. Pasal 618 KUHP, serta pasal Subsidair Pasal 3 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001.

Sementara itu ketika dikonfirmasi kembali apakah ada kemungkinan jumlah tersangkanya bisa bertambah, Kasi Intel Kejari Gorontalo Utara mengatakan bahwa pihaknya masih fokus pada penanganan 4 tersangka yang sudah di tetapkan.

“Jika ada perkembamgan nanti kami informasikan kembali,”ujar Kasi Intel.

Kejari Gorontalo Utara menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *