Polda Gorontalo Limpahkan Tersangka Tambang Ilegal di Pohuwato ke Kejari

GORONTALO — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato, Kamis (29/10/2026).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari insiden tanah longsor di lokasi Dam Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato. Peristiwa tersebut menyebabkan sejumlah pekerja penambangan tanpa izin (kabilasa) meninggal dunia, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Perintah Penyidikan.

“Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana pertambangan emas tanpa izin IUP, IUPK, IPR, dan izin lainnya di lokasi Dam Desa Hulawa yang diduga dilakukan oleh tersangka berinisial R.P,” ujar Maruly.

Setelah serangkaian proses penyidikan dan pelengkapan berkas perkara, Kejaksaan Tinggi Gorontalo akhirnya menyatakan berkas perkara tersebut lengkap atau P.21 melalui surat nomor B-2998/P.5.14/Eku.1/10/2026 tertanggal 27 Oktober 2026. Dengan diterbitkannya status P.21 tersebut, penyidik langsung melaksanakan pelimpahan tahap II kepada pihak kejaksaan.

Atas perbuatannya, tersangka R.P dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 20 huruf c dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menutup keterangannya, Kombes Pol Maruly menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memberantas praktik tambang ilegal di wilayah Gorontalo.

“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap kegiatan pertambangan maupun pengolahan hasil tambang yang tidak memiliki izin resmi, sebagai bentuk kehadiran Polri dalam menjaga tata kelola sumber daya mineral serta melindungi lingkungan dan masyarakat dari dampak buruk aktivitas ilegal tersebut,” pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *