GORONTALO (Realita News) — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menggeledah Kantor Wali Kota Gorontalo dan menyita sejumlah dokumen pada Senin (19/10/2026). Tindakan kepolisian ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan perusakan cagar budaya di wilayah Kota Gorontalo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, menyatakan bahwa penggeledahan dan penyitaan tersebut dilaksanakan atas izin dan penetapan resmi dari Pengadilan Negeri Gorontalo.
“Personel Ditreskrimsus yang di-backup oleh Satreskrim Polres Gorontalo Kota, Resmob, Propam, Satsabhara, hingga Dithumas Polda Gorontalo melaksanakan penggeledahan dan penyitaan dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan perusakan cagar budaya,” kata Maruly dalam keterangannya, Senin (19/10/2026).
Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sebanyak 13 dokumen penting sebagai barang bukti. Dokumen-dokumen yang diamankan meliputi:
- Buku register surat masuk dan surat keluar Bagian Hukum.
- Buku register penomoran Surat Keputusan (SK) Wali Kota Gorontalo tahun 2019, 2020, dan 2024.
- Surat undangan serta daftar hadir rapat koordinasi Tim Pengkaji Keputusan Wali Kota Gorontalo.
- SK Wali Kota Gorontalo tentang Pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya Kota Gorontalo.
- Naskah rekomendasi penetapan Gedung Kantor Pos dan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf sebagai bangunan cagar budaya.
- SK Wali Kota Gorontalo tentang Pembentukan Tim Pengkaji atas penerbitan SK Wali Kota Gorontalo Nomor 126/10/II/2020.
- Risalah rapat koordinasi tim pengkaji.
- SK Wali Kota Gorontalo Nomor 350/34/IX/2025 tentang Pencabutan Keputusan Wali Kota Gorontalo Nomor 126/10/II/2020 terkait penetapan cagar budaya tersebut.
Maruly menjelaskan, penggeledahan bertujuan mengumpulkan dan melengkapi alat bukti atas dugaan tindak pidana perusakan situs cagar budaya Gedung Kantor Pos dan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Kota Gorontalo. Ia juga mengonfirmasi bahwa seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan kondusif.
Setelah penyitaan ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo mengagendakan beberapa langkah hukum lanjutan, seperti mengajukan permohonan persetujuan penyitaan ke pengadilan, melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka, memeriksa saksi-saksi tambahan, serta melimpahkan berkas perkara (tahap satu) ke kejaksaan.***













