GORONTALO (RealitaNews) — Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo memastikan proses hukum penanganan kasus dugaan pengrusakan dan tindakan menghalangi pelestarian cagar budaya Rumah Dinas Jawatan Kantor Pos Gorontalo terus berlanjut.
Hal tersebut ditegaskan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Gorontalo, Kombes Pol. Maruli Pardede, pada Selasa (13/10/2026).
“Kasus ini tetap berlanjut. Saat ini penyidik tengah melakukan pemeriksaan tambahan terhadap anggota tim pengkaji,” ujar Maruli kepada awak media, Selasa. (13/10/2026)
Maruli menjelaskan, tim pengkaji tersebut sebelumnya dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Adhan Dambea Nomor SK 337/34/IX/2025. Penyidik menaruh perhatian pada proses kerja tim yang dinilai sangat singkat, di mana tim menggelar rapat koordinasi dan merilis risalah hanya berselang satu hari setelah diterbitkannya SK Nomor 350/34/IX/2025.
Untuk mendalami dasar dan legalitas rekomendasi yang dikeluarkan oleh tim tersebut, Ditkrimsus Polda Gorontalo menjadwalkan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi/ahli yang dibagi ke dalam tiga gelombang pemeriksaan berturut-turut:
- Senin (12/10/2026): Penyidik telah merampungkan pemeriksaan terhadap 4 orang.
- Selasa (13/10/2026): Sebanyak 4 orang terjadwal menjalani pemeriksaan.
- Rabu (14/10/2026): Rencananya 4 orang sisanya akan diperiksa.
“Pemeriksaan ini dimaksudkan untuk menggali keterangan tambahan terkait substansi rekomendasi yang dikeluarkan oleh tim pengkaji tersebut,” pungkas Maruli.
Kasus penanganan aset cagar budaya ini menjadi perhatian publik di Gorontalo guna memastikan perlindungan terhadap situs-situs bersejarah di daerah tersebut sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.***(at)













