Bone Bolango, Realitanews.net – Penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Gorontalo secara resmi melaksanakan tahap kedua (Tahap II) penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Penyerahan tersebut dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Bone Bolango pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Direktur Polairud Polda Gorontalo, Kombes Pol. Devy Firmansyah, menyampaikan bahwa pelimpahan ini dilakukan menyusul diterbitkannya pemberitahuan hasil penyidikan yang sudah lengkap (P-21) dari pihak kejaksaan. Perkara ini melibatkan dua orang tersangka dengan modus penyalahgunaan surat rekomendasi nelayan demi memperoleh BBM jenis solar dan pertalite bersubsidi untuk diperjualbelikan kembali demi keuntungan pribadi.
Adapun identitas kedua tersangka yang diserahkan masing-masing FIDYA BIHAKI alias Fidya (40 tahun), seorang karyawan swasta asal Desa Tihu, Kecamatan Bone, Kabupaten Bone Bolango dan FAREL AHMAD alias Farel (21 tahun), seorang mahasiswa/pelajar yang juga beralamat di Desa Tihu, Kecamatan Bone, Kabupaten Bone Bolango.
Dalam proses penyerahan Tahap II ini, JPU Imelta Santalova, S.H., turut menerima berbagai barang bukti yang disita oleh penyidik. Barang bukti tersebut meliputi:
Puluhan galon berisi BBM bersubsidi, yang terdiri dari 18 galon solar (kapasitas masing-masing 35 liter), 16 galon solar tambahan, serta 6 galon pertalite (kapasitas masing-masing 35 liter).
1 (satu) unit kendaraan roda empat Daihatsu Xenia 1.3 warna abu-abu dengan Nomor Polisi DM 158 AC.
Berbagai dokumen pendukung, termasuk 3 lembar surat rekomendasi perpanjangan atas nama Agus N. Jasin, Suganda Rahman, dan Iskandar Habibie, serta 2 lembar barcode kendaraan roda empat (Nomor Polisi DM 8193 dan DM 808 BN).
3 (tiga) unit telepon genggam dari berbagai merek (Samsung Galaxy A16 5G, Samsung Galaxy A12, dan Realme C53) milik pihak terkait.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dengan ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima (BAST Tahap II), tanggung jawab penanganan perkara serta penahanan para tersangka kini beralih sepenuhnya kepada pihak Kejaksaan Negeri Bone Bolango untuk segera dilanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan.***(at)














