Penanganan Kasus Tambang Rakyat di Blok WPR Hulawa Memerlukan Penyelesaian Administratif melalui Dispute Resolution

OPINI

Roy Ahmad, Ketua Koperasi Ketua Koperasi Produsen Pasolo Harapan, Desa Hulawa, Kecamatan Sumalata Timur.

Oleh : Roy Ahmad

1. Pendahuluan: Paradigma Baru Hukum Pidana dan Asas Ultimum Remedium

Paradigma hukum pidana di Indonesia saat ini menekankan bahwa penegakan hukum harus diarahkan pada pemulihan ketertiban dan kepatuhan administratif terlebih dahulu. Sanksi pidana hanya boleh diterapkan jika langkah-langkah administratif tidak efektif atau dilanggar, sebagaimana wujud pelaksanaan asas ultimum remedium (pidana sebagai upaya terakhir).

Pertanyaan mendasar yang timbul terkait aktivitas Tambang Rakyat / Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Hulawa, Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara adalah: Apakah masyarakat penambang telah mengabaikan langkah administratif tersebut sehingga harus langsung ditindak secara pidana?

2. Konstruksi Hukum Pertambangan Rakyat (UU Minerba dan Aturan Turunannya)

Aktivitas pertambangan emas tradisional oleh masyarakat di Desa Hulawa tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai perbuatan pidana tanpa melihat alur regulasi secara komprehensif:

  1. Pasal 24 UU No. 4/2009 (UU Minerba) / UU No. 2/2025:  Mengatur bahwa wilayah atau tempat kegiatan tambang rakyat yang sudah dikerjakan tetapi belum ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) diprioritaskan untuk ditetapkan sebagai WPR.
  2. Pasal 62 PP No. 39/2025 & Pasal 73 Ayat (2) Huruf b Permen ESDM No. 18/2025:
    Sebagai delegated legislation , aturan ini mensyaratkan bahwa untuk penetapan WPR dan pengajuan Izin Pertambangan Rakyat (IPR),harus ada pendataan kegiatan penambangan yang dilakukan oleh masyarakat setempat yang belum memenuhi persyaratan perizinan.

Aktivitas awal ini menjadi data teknis dan dokumen pengelolaan yang wajib dipenuhi sebagai tahapan penetapan WPR hingga diterbitkannya IPR.
Artinya, secara alur administratif, keberadaan kegiatan tambang rakyat mendahului penetapan WPR/IPR dan merupakan bagian dari prosedur yang disyaratkan oleh regulasi itu sendiri.

3. Alasan Pembenar dan Alasan Pemaaf dalam KUHP Baru (UU No. 1/2023)**

Sebuah perbuatan yang dilakukan untuk menjalankan ketentuan undang-undang dan peraturan turunannya tidak dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum (wederrechtelijk):

Alasan Pembenar (Pasal 31 UU No. 1/2023 / KUHP):
Menghilangkan sifat melawan hukum dari suatu perbuatan karena tindakan tersebut dilakukan dalam rangka menjalankan perintah undang-undang/regulasi (Pasal 24 UU Minerba jo. Pasal 73 Ayat 2 Huruf b Permen ESDM 18/2025).
Alasan Pemaaf (Pasal 44 UU No. 1/2023 / KUHP):
Menghapuskan kesalahan subjektif pelaku. Niat dan iktikad baik masyarakat penambang semata-mata adalah untuk memenuhi persyaratan penyusunan dokumen WPR/IPR sesuai arahan Kementerian ESDM, bukan untuk melakukan kejahatan secara sengaja.

4. Status Terkini WPR Desa Hulawa & Permohonan Kebijakan Kapolda Gorontalo

Status WPR: Berdasarkan KEPMEN ESDM Nomor 71.K/MB.01/MEM.B/2026, Blok WPR di Desa Hulawa, Kec. Sumalata Timur telah resmi ditetapkan.
Progres IPR : Penerbitan IPR oleh Kementerian ESDM sudah berada pada tahap akhir (tinggal selangkah lagi), mengingat seluruh dokumen persyaratan administratif telah lengkap dan sudah dikirim ke Kementerian ESDM oleh Dinas ESDM Propinsi Gorontalo

5. Kesimpulan dan Imbauan
Mengingat proses administratif penyelesaian IPR sedang berjalan dan hampir rampung, dimohon dengan kerendahan hati kepada Bapak Kapolda Gorontalo untuk:
1. Mengedepankan penyelesaian secara administratif melalui mekanisme Dispute Resolution
2. Tidak mendahulukan upaya hukum pidana (ultimum remedium), demi menjamin kepastian hukum, rasa keadilan, serta keberlanjutan mata pencaharian masyarakat tradisional Desa Hulawa.***

 

**Penulis adalah Ketua Koperasi Produsen Pasolo Harapan Desa, Desa Hulawa Kecamatan Sumalata Timur,Gorontalo Utara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *