Kwandang-RealitaNews – Keseriusan DitPolairud Polda Gorontalo patut di apresiasi. Salah satu perkara penyelundupan bahan kimia jenis Sianida yang sempat menhebohkan publik Gorontalo kini berkasnya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara.
Dengan selesainya Perkara yang melibatkan 3 WNA dan 1 WNI ini maka penyidik Gakkum Ditpolairud Polda Gorontalo akan fokus kepada pengejaran terhadap Ko’Lexy yang di duga sebagai otak pelaku penyelundupan barang haram ini ke wilayah hukum Propinsi Gorontalo.
Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Gorontalo secara resmi melaksanakan tahap kedua dalam proses hukum perkara tindak pidana kepabeanan dan pelayaran terkait penyelundupan bahan kimia berbahaya jenis sianida. Penyerahan tersangka beserta barang bukti dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara, Kamis (20/08/2026).
Direktur Polairud Polda Gorontalo, Kombes Pol. Devy Firmansyah, dalam keterangannya menyampaikan bahwa proses penyerahan ini menandai tuntasnya penyidikan yang dilakukan pihaknya atas kasus penyelundupan 3.850 kilogram bahan kimia berbahaya yang masuk melalui jalur perairan Gorontalo Utara.
“Hari ini, penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Gorontalo telah menyerahkan empat orang tersangka beserta barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara. Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya surat P-21 atau pemberitahuan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan,” ujar Kombes Pol. Devy Firmansyah saat dikonfirmasi melalui saluran telepon.
Perkara ini bermula dari penindakan yang dilakukan Tim Subdit Gakkum Ditpolairud bersama Tim Bea Cukai Gorontalo pada 23 April 2026 lalu di perairan Desa Tolitehuyu, Kecamatan Monano. Saat itu, petugas mencegat satu unit kapal jenis panboat tanpa nama yang datang dari General Santos City, Filipina.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 77 karung berisi bahan kimia yang diduga sianida (CN) dengan berat total mencapai 3,8 ton. Kapal tersebut tidak dilengkapi dokumen kepabeanan, manifes barang, maupun Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang sah.
Adapun keempat tersangka yang diserahkan terdiri dari seorang WNI berinisial AM (Nahkoda) dan tiga warga negara asing (WNA) asal Filipina, yakni DR, CKS dan RVP.
“Untuk menjaga hak-hak tersangka dan memastikan kelancaran komunikasi, proses Tahap II ini juga didampingi oleh Penasehat Hukum Muhamad Sabri Djamaluddin, S.H., serta Ahli Bahasa Novriyanto Napu, Ph.D.,” tambah Direktur Polairud.
Terkait barang bukti utama berupa 77 karung sianida, pihak kepolisian menjelaskan bahwa barang tersebut telah melalui proses pelelangan oleh KPKNL Gorontalo. Uang hasil lelang sebesar Rp352.776.743,- telah diserahkan sebagai barang bukti pengganti kepada JPU. Selain itu, satu unit kapal panboat tanpa nama beserta mesin kapal juga turut diserahkan.
Selanjutnya, tanggung jawab atas penahanan dan proses hukum para tersangka beralih sepenuhnya ke pihak Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, kata Devy
Para tersangka disangkakan melanggar pasal berlapis, yakni Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Pasal 323 ayat (1) dan Pasal 294 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, serta Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo. Pasal 20 huruf C KUHPidana. ***(at).














