Polda Gorontalo Lelang Babuk Sianida, Tojim : Sah Secara Regulasi, Cacat Dari Sisi Keadilan

GORONTALO,RealitaNews— Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Gorontalo melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo, secara resmi menggelar pelelangan terbuka atas ratusan karung bahan kimia berbahaya jenis Sianida. Barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan dari perkara penyelundupan yang saat ini masih dalam tahap penyidikan oleh Gakkum Ditpolairud Polda Gorontalo.

Pelelangan barang sitaan ini dilaksanakan berdasarkan Pengumuman Pelelangan Barang Sitaan Nomor: B/01/VII/2026/Polairud, dengan rincian obyek lelang sebagai berikut:

Paket Pertama:39 (tiga puluh sembilan) karung Sianida dengan nilai limit Rp147.634.372, nilai jaminan Rp32.000.000, dan berstatus kepemilikan “Tanpa Tersangka”

Paket Kedua: 77 (tujuh puluh tujuh) karung Sianida dengan nilai limit Rp292.825.275, nilai jaminan Rp44.000.000, dengan status kepemilikan atas nama tersangka Ariston Makkarunggal.

Lokasi Obyek Seluruh barang lelang bertempat di Jalan Trans Sulawesi, Desa Bintalahe, Kecamatan Kabila Bone, Kabupaten Bone Bolango dan Pelelangan barang sitaan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 30 Juli 2026, melalui laman resmi KPKNL Gorontalo.

Alasan Prosedural Kepolisian

Direktur Polairud Polda Gorontalo, Kombes Pol. Devy Firmansyah, menegaskan bahwa langkah pelelangan yang diambil oleh institusinya telah berjalan sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami harus segera melakukan pelelangan sebab barang tersebut termasuk kategori Barang Berbahaya dan Beracun (B3),”ujar Kombes Pol. Devy memberikan penjelasan.

Sorotan Tajam Pemerhati Lingkungan

Di sisi lain, kebijakan tersebut menuai kritik keras dari kalangan pemerhati lingkungan hidup sekaligus aktivis Pelestarian Pesisir dan Pantai, Muhtajim Boky. Ia menilai tindakan penyidik yang terkesan tergesa-gesa dalam melelang barang bukti—terutama yang berstatus “tanpa tersangka”—patut dipertanyakan.

“Memang secara regulasi pelelangan B3 ini sudah sesuai, namun dari sisi keadilan hukum hal ini sangat menciderai rasa keadilan masyarakat,”ungkap Muhtajim dengan nada kecewa.

Selain menyoroti aspek keadilan, Muhtajim juga melontarkan kecurigaan adanya potensi praktik “main mata” di balik proses lelang tersebut. Ia menduga ada celah di mana barang sitaan itu bisa dimenangkan kembali oleh jaringan penyelundup gelap yang hingga kini belum berhasil diungkap tuntas oleh aparat penegak hukum.

“Kita lihat nanti siapa pemenang lelangnya, apakah sudah memenuhi persyaratan sebagaimana disyaratkan dalam proses lelang atau tidak,” pungkasnya tajam.

Kekecawaan dan kecurigaan Muhtajim bukan tidak beralasan, sebab perkara ini sudah bergulir sejak 4 (empat) bulan namun Penyidik belum berhasil  menemukan siapa aktor yang paling bertanggung jawab atas penyelundupan bahan haram ini.

Dilain pihak media banyak memberitakan sosok Ko Lexy warga Tolinggula Pantai,Kecamatan Tolinggula Kabupaten Gorontalo Utara adalah orang yang di duga paling bertanggung jawab, namun Penyidik ketima dikonfirmasi beralibi bahwa Lexy tidak datang saat di panggil untuk diperiksa.

Hal ini kemudian menimbulkan spekulasi liar publik yang kemudian siapa sebenarnya Ko Lexy dan mengapa Penyidik terkesan tidak ada nyali untuk menangkap Lexy?

Bahkan akhir akhir ini publik kemudian membandingkan Prestasi Kepolisian pada Polda Metro Jaya yang berhasil mengungkap mega korupsi yang melibatkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Devry Ardiansya yang berujung pada penahanan yang bersangkutan di Rutan KPK dan Kinerja Penyidik Gakkum Ditpolarud Polda Gorontalo yang dibuat tidak bernyali oleh seorang yang bernama Ko Lexy sosok pengusaha yang tinggal di pesisir pantai Tolinggula.**(at/rn)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *