GORONTALO, RealitaNews — Penyidik Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Gorontalo telah memeriksa Lexy Punuh, pihak yang diduga paling bertanggung jawab dalam kasus penyelundupan sianida. Pemeriksaan ini dilakukan setelah yang bersangkutan sempat menghilang selama kurang lebih tujuh bulan sejak Laporan Polisi (LP) dilayangkan pada April 2026.
Direktur Polairud Polda Gorontalo Kombes Pol. Devy Firmansyah melalui Kasi Gakkum AKP M. Adam mengungkapkan, pemeriksaan terhadap Lexy Punuh telah dilaksanakan di Rumah Sakit Siloam Manado sejak dua pekan lalu.
“Pemeriksaan sudah kami lakukan di RS Siloam Manado dua pekan yang lalu,” ujar AKP M. Adam saat dikonfirmasi.
Menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut, penyidik Ditpolairud Polda Gorontalo langsung menggelar perkara di Mako Polda Gorontalo pada pekan lalu. Meski demikian, hingga saat ini pihak kepolisian belum menetapkan tersangka dalam kasus penyelundupan bahan kimia berbahaya ini.
“Belum ada tersangka. Kami masih minta keterangan lagi dari nakhoda dan Anak Buah Kapal (ABK),” tegas AKP Adam.
Penyidik saat ini tengah memburu keberadaan nakhoda serta para ABK kapal yang sempat mengalami kerusakan di perairan depan Desa Motihelumo, Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara, guna melengkapi alat bukti dan memperjelas konstruksi hukum perkara tersebut.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat. Publik mendesak Ditpolairud Polda Gorontalo untuk mengusut tuntas perkara penyelundupan sianida ini secara terang-benderang dan objektif.
Mengingat sianida merupakan bahan kimia beracun yang sangat berbahaya bagi keselamatan jiwa manusia serta kelestarian lingkungan hidup, penegakan hukum yang tegas dinilai sangat krusial untuk memberikan efek jera dan mencegah ancaman ekologis di wilayah perairan Gorontalo.***(AT)













