Tidak Cukup 24 Jam Dicopot, Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN

JAKARTA – RealitaNews| Proses hukum terhadap petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) bergerak sangat cepat. Kurang dari 24 jam setelah dicopot dari jabatannya, mantan Kepala Badan Gizi Nasional berinisial DH resmi dijebloskan ke tahanan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, Rabu (3/6/2026).

Tidak hanya DH, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga menetapkan dua pejabat tinggi lainnya sebagai tersangka, yakni SS selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional dan LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaiman, mengungkapkan bahwa langkah tegas ini diambil setelah ditemukan bukti kuat adanya praktik penyimpangan dalam program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

“Tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional, dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka,” tegas Syarief dalam keterangan persnya.

Modus “Yayasan Titipan”

Berdasarkan hasil penyidikan yang dikutip dari Kompas.com,Kejagung mengungkap modus operandi yang terstruktur dalam perkara ini. Pihak BGN diduga menunjuk yayasan-yayasan tertentu sebagai mitra SPPG yang ternyata hanya dijadikan sarana untuk melancarkan kejahatan.

Ironisnya, yayasan yang ditunjuk tersebut terbukti terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN sendiri, meskipun secara persyaratan administrasi mereka tidak layak menjadi mitra SPPG.

“Yayasan itu tetap ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN melalui atensi atau perintah langsung dari para tersangka,” jelas Syarief.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat BGN merupakan instansi vital dalam program pemerintah. Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejagung terus mendalami aliran dana yang masuk ke yayasan-yayasan tersebut untuk mengusut tuntas kerugian negara yang ditimbulkan***(rn/at)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *