GORONTALO — Gerak cepat Penyidik Subdit Gakkum Direktorat Polairud (Ditpolairud) Polda Gorontalo patut mendapatkan apresiasi. Setelah secara marathon melakukan identifikasi terhadap barang bukti dan mengumpulkan alat bukti tentang upaya penyelundupan batu hitam melalui Pelabuhan Anggrek akhirnya penyidik meningkatkan status perkara ini ke Penyidikan dengan menetapkan tersangka atas nama MFR alias Midun (34), atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu terkait manifes pengiriman barang, sekaligus melakukan penahanan terhadap tersangka, Minggu (20/09/22026)
Direktur Polairud Polda Gorontalo Kombes Devy Firmansyah ketika di konfirmasi membenarkan bahwa perkara ini telah di tingkatkan ke Penyidikan telah di tetapkan tersangkanya sekaligus telah dilakukan penahanan terhadap tersangka guna untuk proses penyidikan selanjutnya.
Sementara itu Ps.Kasubdit Gakkum Ditpolairud,AKP.M Adam secara kronologis mengurai langkah yang ditempuh penyidik setelah perkara ini masuk registrasi di Ditpolairud Polda Gorontalo.
“Bahwa Perkara dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/06/VI/2026/SPKT.DITPOLAIRUD/POLDA GORONTALO tertanggal 18 September 2026,prosesnya telah kami tingkatkan ke Penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/08/IX/2026/Ditpolairud, tanggal 18 September 2026 dan menetapkan Tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/11/IX/2026/Ditpolairud, tanggal 20 September 2026, sekaligus melakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sprin.Han/IX/2026/Ditpolairud, urai PS.Kasubdit Gakkum Ditpolairud, AKP.M Adam
AKP M.Adam menjelaskan bahwa Atas perbuatan yang disangkakan, tersangka MFR dijerat dengan ketentuan hukum pidana terkait pemalsuan dokumen, yakni Pasal 391 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 20 KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selanjutnya AKP.M adam menyatakan bahwa pihaknya tidak berhenti pada penahanan satu tersangka saja. Pihaknya berkomitmen untuk mengembangkan penyidikan guna membongkar jaringan di balik pengiriman barang ilegal tersebut, termasuk memburu pemilik utama barang dan oknum-oknum lain yang turut serta.
“Kami akan mengembangkan penyidikan ini untuk mengungkap siapa pemilik barang dan oknum yang turut serta lainnya, sehingga barang ini sudah berada di Pelabuhan Anggrek yang rencananya selanjutnya akan dikirim ke Jakarta,” pungkas AKP.M.Adam
Mungkinkah Penyidik akan berhasil memburu Pemilik Batu Hitam ini, Publik sangat menggantungkan harapan ini kepada Penyidik mengingat aktivitas ilegal sudah seringkali terjadi.***(at)













