Polda Gorontalo melalui Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) menunjukkan komitmennya dalam mengusut tuntas kasus penyelundupan bahan kimia berbahaya jenis sianida.
Dalam pengembangan penyidikan untuk melacak keberadaan terduga pelaku utama berinisial LP alias Koh Lexy, penyidik melayangkan surat undangan pemeriksaan kepada istrinya, Fatri Botutihe yang juga tercatat sebagai anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara.
Direktur Polairud Polda Gotontalo, Kombes Devy Firmansyah, melalui Ps. Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Gorontalo, AKP M. Adam, menegaskan bahwa surat undangan tersebut telah sampai kepada pihak yang bersangkutan.
“Ibu Fatri besok (Rabu,red) akan kami periksa. Undangannya telah diterima oleh salah satu penghuni rumahnya di Tolinggula Pantai,” ujar AKP Adam kepada awak media, Selasa (8/8/2026).
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada Ketua DPRD Gorontalo Utara mengingat status Fatri Botutihe sebagai Anggota legislatif.
Langkah tersebut dibenarkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, Deddy Dunggio. Politisi Partai Nasdem ini menyatakan bahwa surat pemberitahuan dari kepolisian sudah di tangannya dan ia langsung melakukan koordinasi dengan yang bersangkutan.
“Ya, benar. Surat pemberitahuan tersebut sudah saya terima dan saya sudah koordinasikan dengan yang bersangkutan,” kata Deddy.
Kendati demikian, pernyataan berbeda disampaikan oleh kuasa hukum Fatri Botutihe, Riyan Nasaru, SH. Menurut Riyan, kliennya memang telah mengetahui informasi ihwal undangan tersebut dari pimpinan DPRD, namun hingga saat ini belum menerima fisik suratnya secara langsung.
“Klien saya sudah mendapatkan konfirmasi dari Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo Utara tentang undangan tersebut, namun hingga kini belum menerima fisik undangan tersebut,” jelas Riyan saat dikonfirmasi via telepon.
Akibat belum diterimanya fisik surat secara langsung, pihak kuasa hukum belum dapat memastikan kehadiran Fatri Botutihe di Mako Ditpolairud Polda Gorontalo untuk menjalani pemeriksaan.***(at/rn)














