Mengukur Sisa Waktu Kepala Daerah

Oleh : Dr. Funco Tanipu., ST., M.A

Kepala daerah yang dilantik pada 20 Februari 2025 secara formal masih mempunyai masa jabatan sampai 20 Februari 2030. Per 8 September 2026, sebanyak 565 hari telah berlalu dan masih tersisa 1.261 hari kalender, atau sekitar tiga tahun lima bulan. Setelah Sabtu, Minggu, dan perkiraan hari libur dikeluarkan, waktu yang benar-benar tersedia untuk bekerja berada di kisaran 860 hari.

Angka itu terlihat masih besar, tetapi keadaan sebenarnya tidak sepanjang yang ditunjukkan kalender. Pemerintahan harus mengejar target pembangunan, menyelesaikan program, menjaga anggaran tetap sehat, mengendalikan birokrasi, merawat hubungan dengan DPRD dan partai pengusung, menghadapi kritik publik, serta segera berhadapan dengan meningkatnya kegiatan politik menuju 2029. Jika semua itu dimasukkan dalam hitungan, kepala daerah sebenarnya sedang memasuki masa ketika setiap tahun yang terbuang akan sangat sulit diganti.

*APBD 2027 Sebagai Titik Penetu*

Hampir sepertiga masa jabatan telah berlalu sehingga ukuran terhadap kepala daerah semestinya mulai berubah. Publik tidak lagi cukup disuguhi rencana, kunjungan, rapat, penyerahan bantuan, atau peresmian kegiatan. Yang harus mulai diperlihatkan adalah apakah pertumbuhan ekonomi membaik, kemiskinan dan pengangguran turun, investasi bergerak, layanan kesehatan dan pendidikan meningkat, infrastruktur selesai, pendapatan daerah menguat, serta target dalam RPJMD bergerak sesuai rencana.

Di sinilah 2027 mempunyai posisi yang sangat menentukan. Pemerintah sudah melewati masa penyesuaian, kepala daerah telah mengenal kemampuan birokrasi, dan program utama semestinya sudah mempunyai dukungan anggaran yang cukup. Jika sampai akhir 2027 pemerintah masih menjelaskan apa yang hendak dilakukan, bukan apa yang sudah dihasilkan, persoalannya bukan lagi kekurangan waktu untuk menyesuaikan diri.

Siklus APBD membuat persoalan itu semakin jelas. APBD 2025 pada dasarnya masih merupakan anggaran transisi karena telah ditetapkan sebelum kepala daerah baru dilantik, sedangkan APBD 2026 mulai mencerminkan pilihan pemerintahan baru. Dengan demikian, APBD 2026, 2027, dan 2028 merupakan tiga kesempatan anggaran yang paling menentukan apakah satu periode pemerintahan akan meninggalkan hasil atau sekadar meninggalkan daftar program.

APBD 2027 seharusnya menjadi anggaran untuk mempercepat pekerjaan, sedangkan APBD 2028 sudah harus diarahkan pada penyelesaian dan pencapaian target. Memulai terlalu banyak proyek besar pada 2028 mengandung risiko karena waktu untuk menghadapi keterlambatan, perubahan anggaran, masalah pengadaan, pembebasan lahan, atau hambatan administratif semakin pendek. Pemerintah yang memasuki 2029 dengan banyak proyek besar yang belum selesai sebenarnya sedang membawa masalah lama ke tahun ketika ruang politik justru semakin sempit.

Karena itu, penyerapan anggaran juga tidak boleh menjadi tempat berlindung. Anggaran yang terserap tinggi tidak banyak berarti jika indikator pembangunan tidak berubah, proyek tidak selesai, dan pelayanan publik tidak membaik. Pemerintah daerah harus dinilai dari hubungan yang masuk akal antara uang yang dibelanjakan, pekerjaan yang diselesaikan, dan perubahan yang diterima masyarakat.

*Pembelahan Birokrasi : “Hanya Berkumpul, Belum Berbaris dan Vanyak Matahari”*

Ancaman terhadap keberhasilan kepala daerah tidak selalu datang dari luar pemerintahan. Masalah yang lebih berbahaya justru dapat tumbuh dari dalam ketika birokrasi terlihat berkumpul, tetapi sebenarnya tidak berbaris. Semua hadir dalam rapat, semua mengangguk ketika instruksi diberikan, tetapi pelaksanaan di lapangan berjalan lambat atau bahkan tidak bergerak.

Keadaan seperti itu biasanya muncul ketika birokrasi membaca adanya pembelahan kekuasaan. Ada pejabat yang lebih dekat kepada kepala daerah, ada yang merasa berada dalam pengaruh wakil kepala daerah, ada yang menjaga hubungan dengan partai tertentu, dan ada pula yang menunggu arah politik berikutnya. Pemerintahan kemudian mempunyai terlalu banyak pusat pengaruh, padahal garis komando pemerintahan harus jelas.

Dalam bahasa sederhana, terlalu banyak “matahari” membuat birokrasi kehilangan arah. Kepala daerah memberi perintah, tetapi aparatur masih melihat ke tempat lain sebelum bergerak, sementara keputusan kepala daerah diterjemahkan menurut kedekatan dan kepentingan masing-masing. Jika keadaan seperti ini dibiarkan, kepala daerah secara formal memimpin pemerintahan tetapi tidak sepenuhnya mengendalikan mesin pemerintahannya sendiri.

Hubungan dengan wakil kepala daerah menjadi penting dalam keadaan tersebut. Perbedaan pendapat merupakan sesuatu yang biasa, tetapi persaingan terbuka antara kepala dan wakil dapat melahirkan pembelahan sampai ke organisasi perangkat daerah. Ketika pejabat mulai merasa harus memilih berada di belakang siapa, kualitas pemerintahan akan kalah oleh urusan loyalitas.

Masalah menjadi lebih besar jika pada saat yang sama hubungan dengan partai pengusung juga renggang. Kepala daerah membutuhkan dukungan politik untuk menjaga hubungan dengan DPRD, membahas anggaran, mempertahankan program, dan menyelesaikan persoalan yang membutuhkan keputusan politik. Jika partai pengusung mulai mengambil jarak, wakil kepala daerah bergerak sendiri, sementara birokrasi tidak lagi berada dalam satu komando, energi yang seharusnya digunakan mengejar target pembangunan akan habis untuk mengurus keseimbangan kekuasaan.

Demonstrasi yang terus muncul menambah tekanan dari luar. Demonstrasi tentu tidak otomatis berarti pemerintah gagal, tetapi protes yang berkali-kali muncul karena persoalan yang sama patut dibaca sebagai tanda adanya masalah yang tidak terselesaikan. Pemerintah yang terlalu sering sibuk menjawab kritik, tetapi lambat menghilangkan sumber kritik, sedang kehilangan dua hal sekaligus: kepercayaan dan waktu.

Karena itu, kemampuan memimpin birokrasi harus dimasukkan sebagai ukuran keberhasilan kepala daerah. Seorang kepala daerah dapat mempunyai program yang baik dan APBD yang cukup, tetapi semuanya tidak banyak berarti jika instruksi tidak berjalan sampai ke bawah. Pemerintahan bukan hanya persoalan memiliki gagasan, melainkan kemampuan membuat seluruh perangkat bergerak menuju sasaran yang sama.

*Jika Gagal, Apa yang Tersisa?*

Tekanan berikutnya datang dari politik. Memasuki 2028, partai mulai mempersiapkan Pemilu 2029, anggota DPRD mulai menghitung peluang masing-masing, dan banyak elite daerah mulai memikirkan posisi politik berikutnya. Pemerintahan tetap berjalan, tetapi kepala daerah tidak bekerja di ruang yang bebas dari kepentingan elektoral.

Keadaan menjadi lebih rumit bagi kepala daerah yang mempunyai sasaran politik pada 2029. Keinginan menuju DPR, DPD, posisi dalam partai, atau arena politik nasional tentu merupakan hak politik, tetapi waktu untuk mengejar jabatan berikutnya adalah waktu yang diambil dari periode pemerintahan yang sedang dijalankan. Publik berhak mempertanyakan apakah perjalanan, keputusan, hubungan politik, bahkan penempatan pejabat masih diarahkan terutama untuk menyelesaikan urusan pemerintahan atau mulai menjadi investasi untuk kepentingan politik berikutnya.

Bagi kepala daerah yang periode sekarang merupakan periode terakhir, masalahnya bahkan lebih keras. Jika sampai 2028 tidak ada capaian yang cukup kuat, ia akan meninggalkan jabatan tanpa warisan pemerintahan yang dapat menjadi modal menuju posisi politik yang lebih tinggi. Ambisi politik setelah 2030 akan sulit dijual jika masyarakat tidak dapat menunjuk pekerjaan penting apa yang benar-benar selesai selama ia memimpin.

Bagi kepala daerah yang masih mempunyai peluang mencalonkan diri lagi pada pemilu daerah berikutnya, persoalannya tidak lebih ringan. Putusan Mahkamah Konstitusi mengatur pemilu daerah dilaksanakan paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan hasil Pemilu nasional, meskipun pengaturan transisinya masih memerlukan tindak lanjut pembentuk undang-undang. Artinya, siapa pun yang ingin kembali meminta mandat kepada pemilih akan membawa rekam jejak periode sekarang sebagai modal utama.

Sulit meminta masyarakat memberikan kesempatan kedua jika kesempatan pertama tidak menghasilkan sesuatu yang dapat diingat. Jika program unggulan tidak berjalan, indikator pembangunan tidak banyak berubah, proyek penting tersendat, birokrasi terbelah, dan hubungan politik terus gaduh, kampanye berikutnya akan berhadapan dengan pertanyaan yang sangat sederhana: apa yang sudah dikerjakan ketika kekuasaan masih berada di tangan? Janji baru akan kehilangan daya ketika janji lama belum dapat diperlihatkan hasilnya.

Itulah sebabnya 2027 dan 2028 menjadi dua tahun yang sangat menentukan. Kepala daerah yang berhasil menggunakan dua tahun itu masih mempunyai kesempatan memasuki tahun politik dengan hasil pembangunan, birokrasi yang terkendali, serta modal kepercayaan yang cukup. Sebaliknya, kepala daerah yang membiarkan dua tahun itu berlalu dalam konflik, pergantian pejabat, rapat tanpa pelaksanaan, proyek yang tersendat, dan konsolidasi politik akan memasuki 2029 dalam keadaan defensif.

Pada akhirnya, persoalan terbesar kepala daerah bukan semata-mata sedikitnya waktu yang tersisa. Persoalannya adalah apakah kekuasaan yang masih ada benar-benar dapat digerakkan, apakah birokrasi masih patuh pada satu garis pemerintahan, dan apakah anggaran masih bisa diubah menjadi hasil. Jika tiga hal itu tidak segera beres, masa jabatan mungkin baru berakhir pada 2030, tetapi pemerintahan dapat kehilangan momentumnya jauh sebelum itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *