GORONTALO — Sejak penetapan MFR alias Midun sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen dalam perkara penyelundupan batu hitam, progres penyidikannya hingga kini belum sepenuhnya diketahui publik.
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Marupa Sagala, saat dikonfirmasi mengenai perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Gorontalo, meminta waktu kepada awak media untuk menyampaikan informasi lebih lanjut terkait penanganan kasus tersebut, Selasa (29/09/2026).
“Terima kasih Bapak, mohon waktu,” ujar Kombes Marupa singkat.
Transparansi dalam penyidikan perkara ini sangat penting untuk diketahui publik. Pasalnya, kasus ini diyakini melibatkan banyak pihak dan bukan sekadar tanggung jawab MFR alias Midun seorang.
Sorotan publik kini mengarah pada kemungkinan keterlibatan pihak-pihak terkait lainnya, seperti pihak karantina yang sebelumnya mengeluarkan dokumen atau pernyataan bahwa muatan kontainer tersebut berisi kemiri, pihak ekspedisi yang menyusun manifest muatan, serta pihak-pihak lain yang relevan untuk dimintai keterangan, termasuk upaya kepolisian dalam mengungkap siapa pemilik sah dari barang tambang ilegal tersebut.***(at)













