GORONTALO — RealitaNews.net-Direktorat Polairud (Ditpolairud) Polda Gorontalo kembali menunjukan kinerja yang bisa di acungi jempol. Kali ini “Polisi Pengawal Perairan” tersebut berhasil menggagalkan pengiriman (baca :penyelundupan) dua kontainer berisi material batu berwarna hitam yang diduga mengandung mineral galena.
Upaya penyelundupan ini terbongkar di Pelabuhan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara, setelah petugas mendapati adanya ketidaksesuaian antara dokumen manifest muatan dan kondisi fisik barang di lapangan.
Direktur Polairud Polda Gorontalo, Kombes Pol. Devy Firmansyah, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 22.00 WITA. Saat itu, anggota Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Gorontalo menerima informasi intelijen mengenai dugaan pengiriman ilegal batu hitam via jalur laut dari Pelabuhan Anggrek dengan tujuan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Material tersebut diduga berasal dari wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Provinsi Sulawesi Utara.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim penyelidik melakukan pemantauan ketat di Pelabuhan Anggrek. Pada Kamis (17/9/2026) dini hari sekitar pukul 02.30 WITA, petugas mendapati dua unit kontainer yang dicurigai memuat barang tambang tersebut.
Berdasarkan Manifest Muatan KM. Tanto Jaya VOY. 314, kedua kontainer tersebut secara administratif tercatat memuat komoditas pertanian berupa kemiri, dengan rincian:
- Kontainer TAKU 2470800 (Nomor Urut 105, Tipe 20 kaki, Status Full, Berat Tercatat 22 Ton).
- Kontainer TAKU 2558511 (Nomor Urut 106, Tipe 20 kaki, Status Full, Berat Tercatat 22 Ton).
Dalam dokumen pengangkutan, kargo tersebut tercatat dikirim oleh pemilik atas nama Midun Febriyanto Rahmola (asal Desa Tanah Putih, Kecamatan Botupingge, Kabupaten Bone Bolango) dan ditujukan kepada penerima bernama Rusli Herizon (beralamat di Cilincing, Jakarta Utara) melalui perusahaan ekspedisi/JPT PT Kurnia Jaya Bahari.
Pembukaan Segel dan Pemeriksaan Fisik
Guna memastikan kebenaran muatan, petugas Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Gorontalo berkoordinasi dengan pihak KSOP Pelabuhan Anggrek, PT Tanto, serta AGIT (Anggrek Gorontalo International Terminal).
Pada Kamis sore (17/9/2026) pukul 17.00 WITA, disaksikan langsung oleh pemilik barang dan instansi terkait, segel kedua kontainer resmi dibuka. Hasil pemeriksaan fisik sangat mengejutkan: alih-alih kemiri seperti yang tertulis di manifest, isi kedua kontainer murni berupa batu berwarna hitam yang secara visual diduga kuat mengandung mineral galena.
Seluruh barang bukti berupa dua kontainer beserta muatannya kini telah diamankan di Pos Kota Ditpolairud Polda Gorontalo untuk proses hukum lebih lanjut.
Langkah Hukum dan Pengembangan Penyidikan
Atas temuan ini, penyidik Ditpolairud Polda Gorontalo telah mengambil sejumlah langkah hukum, meliputi pelaksanaan gelar perkara awal, penerbitan Berita Acara Tangkap Tangan, serta pembuatan Laporan Polisi Model A dengan nomor: LP: A / 06 / IX / SPKT.DITPOLAIRUD / POLDA GTLO tertanggal 18 September 2026.
Penyidik juga telah menerbitkan surat perintah penyidikan, penyitaan, serta melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Terkait modus operandi pemalsuan data muatan ini, pihak kepolisian menerapkan sangkaan tindak pidana Pemalsuan Surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 55/20 KUHPidana.
Di akhir pernyataannya,Kombes Devy menyatakan bahwa pihaknya akan memperluas pendalaman, termasuk memeriksa pengirim, penerima, pihak ekspedisi, serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemuatan. Polisi juga akan menimbang ulang berat aktual barang, mengambil sampel untuk uji laboratorium guna memastikan kandungan material, serta menelusuri legalitas asal-usul pertambangan batu hitam tersebut.***(at)













