GORONTALO. REALITANEWS.NET — Pengusutan perkara penyelundupan bahan kimia berbahaya jenis sianida yang melibatkan LP alias Ko’ Lexy kembali dilanjutkan oleh jajaran Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Gorontalo. Kasus yang didasarkan pada laporan polisi medio April 2026 silam ini sempat mengalami jeda penyidikan selama tiga bulan terakhir.
Komitmen tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Polairud Polda Gorontalo, Kombes Pol. Devy Firmansyah, melalui penyidik Gakkum Ditpolairud saat dikonfirmasi oleh awak RealitaNews.net, Senin (7/9/2026).
“Untuk mengetahui keberadaan LP alias Ko’ Lexy, kami akan memanggil istrinya pekan ini,” tegas penyidik Gakkum Ditpolairud Polda Gorontalo.
Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya kepolisian untuk menuntaskan perkara hukum yang mendapat perhatian publik di wilayah Gorontalo, khususnya terkait peredaran dan penyelundupan bahan berbahaya tanpa izin.
Penyidik memastikan proses hukum terhadap kasus ini akan terus bergulir secara transparan dan profesional hingga seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban di mata hukum.(at)














