Bone Bolango, Realitanews.net – Dalam kesibukannya mengungkap dalang utama penyelundupan Sianida, Direktorat Polairud Polda Gorontalo kembali menorehkan prestasi gemilang. Kali ini Pihak kepolisian berhasil menggagalkan aksi penyelundupan sekaligus menangkap pelaku penyuplai Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kabupaten Bone Bolango, Jumat (05/06/2026).
Direktur Polairud Polda Gorontalo, KBP Devy Firmansyah, melalui Ps. Kasubdit Gakkum, AKP M. Adam, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan, pemeriksaan, hingga penahanan terhadap tersangka utama, AP dan MUP, dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi. Penindakan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah.
Berdasarkan alat bukti yang kami temukan di lapangan, kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka PA, dan MUP, bersama dengan seluruh barang bukti yang berhasil diamankan,” ujar AKP M. Adam
Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
34 jerigen BBM jenis Solar (ukuran ±35 liter per jerigen). 6 galon BBM jenis Pertalite (ukuran ±35 liter per galon). 1 unit kendaraan Daihatsu Xenia dengan Nomor Polisi DM 1584 AC, 1 lembar Surat Rekomendasi Nelayan Nomor: 400-Kab/75/75.03/Perikanan/JBT/V/2026* atas nama Agus N. Jasin (nama kapal Sinar Laut). 2 lembar barcode kendaraan untuk pengisian BBM. 3 unit telepon genggam (handphone).
AKP M. Adam menguraikan lebih lanjut mengenai modus operandi yang digunakan oleh para tersangka. Mereka membeli BBM bersubsidi jenis Solar dan Pertalite di SPBU dengan memanfaatkan Surat Rekomendasi Nelayan atas nama Agus N. Jasin (Kapal Sinar Laut).
Ironisnya, BBM tersebut sama sekali tidak dialokasikan untuk kebutuhan nelayan melainkan diselewengkan demi keuntungan pribadi.
“BBM tersebut tidak digunakan untuk kepentingan nelayan sebagaimana yang dimaksud dalam surat rekomendasi. Rencananya, BBM bersubsidi ini akan disuplai ke wilayah pertambangan dengan harga jual mencapai Rp 500.000 per galon,” ungkap Adam.
Aksi lancung ini berjalan mulus lantaran adanya kerja sama dengan pihak internal SPBU. Operator SPBU diduga sengaja mempermudah proses pembelian setelah mengantongi sejumlah uang pelicin dari tersangka.
Setelah berhasil ditimbun, BBM tersebut dibawa dan dijual kepada seorang penadah di Desa Dunggilata, Kecamatan Bulawa, Kabupaten Bone Bolango, yang diduga memiliki jaringan kuat dengan para pengusaha tambang lokal.
Akibat perbuatan nekat tersebut, para tersangka kini harus bersiap menghadapi meja hijau. Mereka diduga kuat memenuhi unsur tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi oleh Pemerintah.
Perbuatan para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Para tersangka kini dibayangi ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 60 Miliar.
Penyidik kini tengah mengembangkan penyidikan ini dengan menelusuri siapa penadah BBM Bersubsidi di wilayah pertambangan yang ada di Bone Bolango.**(at/rn)













