Gagal Paham Esensi Otonomi Kadin, Manuver Wakil Wali Kota Gorontalo Preseden Buruk bagi Dunia Usaha

Oleh: apt. Hendrawan Dwikarunia Datukramat, S.Farm., CMSL., CSDP., CMC.
(Aktivis & Mantan Presiden BEM UNG 2023)

Gorontalo,RealitaNews – Pernyataan Wakil Wali Kota Gorontalo, Indra Gobel, yang secara terbuka menolak mengakui hasil Musyawarah Kota (Muskot) Kadin Kota Gorontalo dengan dalih ketiadaan koordinasi memperlihatkan sesat pikir kronis dalam memahami regulasi organisasi. Sikap reaktif pemerintah daerah ini bukan sekadar blunder administratif, melainkan wujud arogansi kekuasaan yang mencoba mengintervensi kedaulatan institusi independen.

Kadin Bukan Subordinat Pemerintah Kota

Kadin lahir dari rahim Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 sebagai payung utama dunia usaha yang berwatak mandiri, non-pemerintah, dan otonom. Relasi yang diamanatkan konstitusi antara Kadin dan Pemerintah Daerah adalah kemitraan yang setara, bukan relasi hierarkis komando. Memaksa Kadin untuk wajib “melapor” atau “meminta restu” kepada pimpinan daerah demi keabsahan forum internalnya sama saja dengan mendegradasi Kadin menjadi setingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau sekadar unit pelaksana teknis Pemkot.

Tiga Kesesatan Fundamental Argumentasi Wawali

• Praktik Melampaui Kewenangan (Ultra Vires): Secara hukum administrasi maupun keperdataan, Pemerintah Kota tidak memiliki yurisdiksi, hak veto, apalagi wewenang legal untuk mengakui atau menganulir dinamika internal Kadin. Keabsahan tata laksana Muskot mutlak diukur dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin yang dilegitimasi penuh melalui Keppres No. 18 Tahun 2021. Hierarki pelaporan organisasi ini bermuara pada Kadin Provinsi dan Kadin Pusat, bukan pada meja eksekutif daerah.

• Kecacatan Logika “Mitra Strategis”: Pernyataan tersebut gagal membedakan batas antara “sinergi program” dan “intervensi rumah tangga”. Sinergi yang dimaksud undang-undang adalah kolaborasi dalam merumuskan regulasi ekonomi, menarik investasi, dan membina UMKM. Status mitra strategis tidak memberikan cek kosong bagi pemerintah untuk cawe-cawe urusan internal, apalagi mendikte sah tidaknya mekanisme pemilihan pengurus.

• Ancaman terhadap Kemerdekaan Berserikat: Jika rasionalisasi Pemkot ini dibiarkan dan dinormalisasi, maka kedaulatan seluruh organisasi profesi, asosiasi swasta, dan kelompok sipil di Gorontalo terancam diintervensi hanya karena pejabat daerah merasa “tidak dihargai”. Ini adalah bibit kemunduran demokrasi lokal.

Edukasi Regulasi bagi Pejabat Publik

Penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) harus bertumpu pada supremasi hukum, bukan pada perasaan ketersinggungan personal pejabat publik. Sangat disayangkan energi pemerintah daerah dihabiskan untuk mengurus legalitas forum swasta yang jelas-jelas di luar kapasitas wewenangnya.

Wakil Wali Kota sangat perlu menelaah kembali literatur hukum, menajamkan literasi regulasi, dan memahami kembali prinsip otonomi kelembagaan sebelum melempar pernyataan diskreditif ke hadapan publik. Pemkot harusnya fokus pada perannya memfasilitasi iklim usaha, bukan bertindak seolah menjadi “polisi organisasi” yang kehilangan arah.

Apakah pemerintah daerah siap mengoreksi cara pandangnya dan mulai menghormati batas kedaulatan entitas independen di Kota Gorontalo?***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *