GORONTALO, REALITANEWS – Teka-teki mengenai langkah tegas Penyidik Ditpolairud Polda Gorontalo dalam mengintensifkan penanganan kasus penyelundupan sianida di wilayah Gorontalo akhirnya terjawab. Ketegasan aparat kini membidik para saksi yang dinilai tidak kooperatif.
Direktur Polairud Polda Gorontalo, Kombes Pol. Devy Firmansyah, melalui Ps. Kasubdit Gakkum, AKP Mohamad Adam, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melayangkan panggilan resmi kepada para saksi sebanyak dua kali. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, para saksi tersebut mangkir tanpa alasan yang jelas.
Upaya Jemput Paksa Sesuai Prosedur
Mantan Kasat Reskrim Polres Gorontalo Utara ini secara spesifik menyebutkan bahwa oknum berinisial LP alias Ko’ Lexi termasuk dalam daftar saksi yang tidak memenuhi panggilan penyidik tersebut.
“Sesuai dengan aturan, upaya kami selanjutnya setelah LP dan kawan-kawan mangkir dari panggilan, maka kami akan membawa yang bersangkutan ke Mapolda Gorontalo untuk dilakukan pemeriksaan,” tegas AKP Mohamad Adam melalui sambungan telepon kepada redaksi RealitaNews, Kamis (14/05/2026)
Ia menambahkan bahwa tindakan ini bukanlah tanpa dasar. Langkah “jemput paksa” atau membawa saksi secara langsung merupakan perintah undang-undang demi menjaga integritas Kepolisian, terutama pada kasus yang kini menjadi atensi besar publik di Gorontalo.
Penyidikan Terus Bergulir
Saat ini, tim penyidik tengah berada di luar daerah guna melengkapi berkas perkara, termasuk melakukan pemeriksaan saksi ahli terkait sitaan barang bukti yang cukup masif.
“Kami sekarang masih berada di luar daerah untuk kegiatan yang sama, yakni melakukan pemeriksaan ahli pada kasus tertangkapnya 77 karung sianida di Tolitehuyu, Monano,” tutup Kasubdit Gakkum tersebut.
Sikap profesionalisme yang ditunjukkan oleh jajaran Ditpolairud Polda Gorontalo ini menuai apresiasi. Langkah konkret untuk menjemput saksi yang mangkir dipandang sebagai bentuk nyata penegakan supremasi hukum di Bumi Serambi Madinah, sekaligus sinyal bahwa tidak ada pihak yang bisa menghindar dari proses hukum yang tengah berjalan.***AT















