Naikkan Level Perjuangan, Pengurus Koperasi Desak DPRD Provinsi Gelar RDPU Lintas Instansi Terkait IPR Gorut

GORONTALO,Realitanews-Perjuangan masyarakat penambang asal Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) untuk melegalkan wilayah pertambangan mereka memasuki babak baru. Setelah sebelumnya menyambangi Kementerian ESDM RI pada awal Mei lalu, pengurus koperasi yang beroperasi di Blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Hulawa kini mendatangi Kantor DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (11/05/2026).

Tidak tanggung-tanggung, dalam penyampaian aspirasi kali ini, pengurus koperasi didampingi langsung oleh Ketua dan Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Gorontalo Utara. Kehadiran mereka membawa misi tunggal: Percepatan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Strategi ‘Merampas Bola’
Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo tersebut, Ketua Koperasi, Roy Ahmad, menegaskan bahwa pihaknya kini menggunakan strategi yang lebih agresif demi kepastian hukum para penambang.

“Kami akan aktif mendesak Pemprov untuk segera menyelesaikan semua tahapan menuju fase IPR. Kali ini kami menaikkan grade perjuangan, yaitu memakai rumus ‘Merampas Bola’, bukan lagi sekadar menjemput bola,” tegas Roy dengan nada serius.

Desak RDPU Lintas Sektoral
Pihak koperasi mendesak DPRD Provinsi Gorontalo untuk segera mengagendakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi vertikal terkait. Roy menjelaskan bahwa RDPU ini bukan wadah untuk mencari kesalahan, melainkan ruang sinkronisasi informasi.

Ketua Komisi II DPRD Gorontalo Utara, Rahman Gobel saat bertemu dengan Ketua Komisi II Deprov. (Foto : Istimewa)

Koperasi meminta DPRD Provinsi menghadirkan instansi kunci, di antaranya: ATR/BPN, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Kehutanan. Unsur Pekerjaan Umum (BBWS Provinsi), Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi, Dinas Penanaman Modal dan PTSP dan Satgas IPR yang telah dibentuk oleh Gubernur Gorontalo.

“Kami butuh informasi yang utuh, bimbingan, serta petunjuk teknis dari semua lembaga tersebut agar proses percepatan IPR ini tidak menemui jalan buntu di tengah jalan,” tambah Roy.

Apresiasi untuk Legislator Gorut
Menutup penyampaiannya, Roy Ahmad memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Komisi II DPRD Kabupaten Gorontalo Utara. Menurutnya, dukungan pengawalan langsung dari legislator kabupaten menjadi energi tambahan bagi para penambang di “Bumi Gerbang Emas” dalam memperjuangkan hak-hak ekonomi mereka secara legal.

Kini, bola panas berada di tangan DPRD Provinsi Gorontalo untuk segera menyahuti desakan RDPU tersebut demi mewujudkan tata kelola pertambangan rakyat yang tertib dan berpayung hukum di Gorontalo Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *