GORONTALO , Realitanews.net – Harapan masyarakat penambang lokal untuk memiliki payung hukum yang sah melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kembali disuarakan. Aktivis kawakan, Roy Ahmad, secara tegas menagih komitmen Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk segera merealisasikan janji Percepatan IPR
Menurut Roy, saat dikonfirmasi kru realita news, Minggu (03/05/2026) kunci utama dari percepatan legalitas tambang rakyat ini bukan sekadar pada wacana di meja rapat, melainkan pada politik anggaran yang berpihak pada rakyat.
Prioritas Anggaran dan Pergeseran DanaRoy mendesak Gubernur beserta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk meninjau kembali prioritas APBD. Ia menyarankan agar dilakukan pergeseran anggaran dari program-program yang dinilai kurang mendesak untuk dialokasikan pada pembiayaan pengurusan WPR.
Jangan sampai proses pengurusan IPR ini terhambat hanya karena kendala teknis seperti ketiadaan anggaran perjalanan dinas atau operasional di Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi,” ujar Roy.
Penyusunan Dokumen StrategisSelain masalah operasional, Roy menyoroti dua dokumen krusial yang harus segera dibiayai oleh negara melalui APBD, yaitu: Dokumen Pengelolaan WPR dan dokumen reklamasi pasca tambang Sebagai syarat mutlak untuk mewujudkan IPR di provinsi Gorontalo, tahapan ini harus segera dituntaskan oleh Pemprov dan kementerian ESDM RI.
Sinergi dengan DPRD dan Kementerian ESDM
Roy juga meminta DPRD Provinsi Gorontalo untuk pasang badan dalam memperjuangkan alokasi dana ini pada pembahasan APBD Perubahan. Menurutnya, percepatan ini memerlukan kerja kolektif antara eksekutif dan legislatif.
Di sisi lain, keseriusan Gubernur diuji dalam menuntaskan persyaratan administratif di tingkat pusat. Saat ini, dokumen pengelolaan WPR tengah berproses di Kementerian ESDM. Gubernur diminta bergerak cepat melengkapi seluruh persyaratan yang diminta kementerian agar dokumen tersebut segera ditetapkan oleh Menteri ESDM.***(at)














