GORONTALO—RealitaNews- Anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Limonu Hippy, angkat bicara menyikapi proses hukum yang tengah dijalani oleh sejumlah penambang di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Hulawa, Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara, Senin (03/08/2026).
Limonu mendesak Pemerintah untuk mempercepat proses penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) guna mencegah persoalan serupa tidak berulang.
Dalam keterangannya, Limonu menyatakan bahwa penindakan yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) merupakan hal yang harus mereka lakukan sepanjang status tambang rakyat tersebut belum memiliki legalitas tambang rakyat itu sendiri.
Namun demikian, ia berharap APH dapat bertindak lebih bijaksana dalam melihat akar permasalahan yang dihadapi oleh para penambang lokal.
Saya berharap penyidik dapat membiJaksanai bahwa sebenarnya tidak ada niat bagi penambang untuk berbuat kesalahan atau melakukan tindakan melawan hukum, hanya saja hal ini lebih dititik-beratkan pada kondisi masyarakat setempat yang sudah lama berharap realisasi dari pada legalitas tambang rakyat yakni Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Desa Hulawa tersebut yang sampai dengan hari ini belum ada realisasinya,”kata Limonu.
Sehingganya jika masyarakat dianggap bersalah, maka Pemerintah memiliki Andil besar dalam kesalahan itu, karena Pemerintah seolah-olah tidak tanggap dalam memenuhi apa yang menjadi harapat masyarakat,”ujarnya.
Kader Partai Gerindra ini sangat menyayangkan kejadian sebab Status WPR Desa Hulawa tersebut sudah ditetapkan sejak Tahun 2022, namun sampai dengan hari ini belum terbit IPRnya hanya karena tahapan dan dokumen-dokumen yang menjadi prasyarat dari pengurusan IPR baik dokumen pengelolaan WPR dan dokumen jaminan reklamasi pasca tambang yang belum juga diterbitkan oleh Pemerintah yang dalam hal ini Kementerian ESDM dan OPD yang membidangi ESDM Provinsi Gorontalo. Dengan demikian, hal tersebut justru menjadi tanggung jawab Pemerintah yang belum sepenuh hati dalam memfasilitasi dan mewujudkan legalitas tambang rakyat.
“Kalau seandainya para penambang ini diproses hukum hanya karena melakukan penambangan tanpa izin (PETI) diWilayah Pertambangan tersebut, maka hal ini bukan semata-mata kesalahan para penambang lokal, tetapi Pemerintahlah yang harus bertanggung jawab karena abai terhadap apa yang diharapkan oleh Masyarakat untuk mewujudkan legalitas tambang rakyat,” pungkasnya.
Limonu berharap pihak eksekutif dapat segera mempercepat terbitnya IPR di Blok WPR desa Hulawa. Langkah tersebut dinilai sangat mendesak agar para penambang dapat bekerja dengan rasa aman dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa harus dibayangi oleh ancaman pidana dalam mencari nafkah sehari-hari, dan dapat melaksanakan tata kelola tambang yang ramah lingkungan.***(at/rn)












