GORONTALO UTARA (RealitaNews.net)– Pernyataan Ketua Yayasan Pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Popalo, Rahmat Bialangi, yang berencana melakukan evaluasi mandiri terhadap menu yang sempat menjadi sorotan publik, menuai kritik keras. Langkah tersebut dinilai sejumlah pihak telah melampaui kewenangan yang seharusnya menjadi domain Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG).
Aktivis Gorontalo Utara, Nanang Latif, menegaskan bahwa secara hierarki dan regulasi, Satgas MBG merupakan lembaga yang dibentuk atas instruksi kementerian untuk menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan. Oleh karena itu, klaim evaluasi sepihak oleh pihak yayasan dianggap tidak tepat dalam tata kelola program.
“Pernyataan Ketua Yayasan tersebut kurang tepat. Secara kewenangan, pihak yang berhak melakukan evaluasi adalah Satgas MBG. Jika yayasan melakukan evaluasi sendiri, maka fungsi pengawasan Satgas menjadi dipertanyakan,” ujar Nanang melalui pesan singkat, Minggu (7/6/2026).
Sorotan publik ini mencuat kembali mengingat permasalahan di SPPG Popalo diduga bukan kali pertama terjadi. Terkait berulangnya persoalan menu ini, Nanang menduga adanya kelemahan dalam pengawasan internal yang melibatkan oknum tertentu di tingkat daerah.
“Kesalahan yang berulang ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan,” tambah Nanang.
Merespons kondisi tersebut, Nanang mendesak Ketua Satgas MBG Provinsi Gorontalo untuk segera mengambil tindakan konkret, termasuk mengevaluasi operasional SPPG Popalo demi menjamin kualitas konsumsi bagi penerima manfaat.
Tanggapan Satgas MBG Kabupaten Gorontalo Utara
Terpisah, Sekretaris Satgas MBG Kabupaten Gorontalo Utara, Helmi Potutu, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pihak Yayasan Mitra SPPG Popalo. Menurutnya, pihak yayasan dinilai kurang kooperatif dalam menindaklanjuti hasil evaluasi yang telah dilakukan Satgas sebelumnya.
“Satgas sudah melakukan evaluasi sesuai prosedur yang menjadi kewenangan kami, namun hasil evaluasi tersebut tidak diindahkan oleh pihak yayasan,” tegas Helmi.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya memiliki keterbatasan kewenangan untuk melakukan penghentian operasional (suspend) secara langsung terhadap yayasan tersebut.
“Jika kewenangan untuk menghentikan operasional SPPG ada di tangan kami, tentu sudah kami lakukan tindakan tegas. Saat ini, kewenangan untuk tindakan tersebut berada di Satgas MBG Provinsi Gorontalo.
“Kami akan segera mengomunikasikan hal ini ke tingkat provinsi,” pungkas Helmi.
Sebagai informasi, SPPG Popalo sebelumnya pernah dievaluasi oleh Satgas MBG Kabupaten Gorontalo Utara terkait sajian menu yang dinilai tidak memenuhi standar gizi yang telah ditetapkan. Hingga berita ini diturunkan, pihak yayasan belum memberikan pernyataan resmi terkait desakan penghentian operasional tersebut.***at/rn













