Dukung Percepatan Dokumen WPR Hulawa, DPRD Provinsi Gorontalo Gelar Rakor

GORONTALO,Realitanews.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo melalui Komisi II bergerak cepat mendorong legalitas sektor pertambangan rakyat. Langkah ini dibuktikan dengan digelarnya Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektor dalam bentuk Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna mendukung percepatan penyusunan Dokumen Pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Hulawa, Kecamatan Sumalata, Kabupaten Gorontalo Utara.

Rapat penting yang berlangsung dinamis ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan kunci. Mulai dari Satuan Tugas (Satgas) khusus, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan pemerintah provinsi, Komisi II DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, hingga Pengurus Koperasi Pasolo Hulawa sebagai perwakilan masyarakat penambang setempat.

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, menegaskan bahwa sinergitas antarlini menjadi kunci utama agar potensi daerah ini bisa segera dinikmati masyarakat secara legal dan aman. Beliau berharap seluruh pihak yang terlibat dapat menanggalkan ego sektoral dan aktif melakukan langkah-langkah taktis.

Kami mengharapkan agar semua piha bersinergi melakukan langkah percepatan Dokumen Pengelolaan WPR Hulawa. Target kita jelas, agar dokumen ini memenuhi syarat dan bisa segera mendapatkan pengesahan resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),” ujar Mikson di sela-sela memimpin rapat.

Di sisi lain, tantangan riil di lapangan dipaparkan langsung oleh pihak penambang. Ketua Koperasi Pasolo Hulawa, Roy Ahmad, saat mempresentasikan materi di hadapan forum menyampaikan bahwa dokumen tersebut saat ini masih memerlukan beberapa lampiran krusial yang harus segera dipenuhi oleh tim teknis.

Ketua Komisi II DPRD Propinsi Gorontalo foto bersama peserta Rapat Koordinasi usai pelaksanaan rakor (Foto :Suardi)

Berdasarkan hasil evaluasi, terdapat empat poin dokumen pelengkap yang mendesak untuk segera diurus, di antaranya: Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), Rekomendasi Teknis dari Balai Wilayah Sungai (BWS)

Pertemuan ini diakhiri dengan komitmen bersama dari DPRD Provinsi, Pemerintah Daerah, dan pihak Koperasi untuk mengawal pemenuhan kekurangan berkas tersebut dalam waktu dekat. Percepatan dokumen WPR Hulawa ini dinilai menjadi angin segar bagi pertumbuhan ekonomi di Gorontalo Utara sekaligus menjadi solusi konkret dalam meminimalisir praktik pertambangan tanpa izin (PETI) melalui skema formalisasi yang legal.(RN/AT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *