GORONTALO UTARA,RealitaNews — Langkah tegas Penyidik Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditpolairud Polda Gorontalo dalam mengusut kasus penyelundupan bahan kimia berbahaya jenis sianida menuai apresiasi luas dari masyarakat. Warga mendukung penuh upaya kepolisian yang menjunjung tinggi hukum demi menjaga kelestarian lingkungan dan keamanan wilayah pesisir.
Sebagaimana dilansir media ini beberapa hari yang lalu, bahwa Direktur Polarud Polda Gorontalo, Kombes Pol, Devy Firmansyah melalui Ps. Gakkum Ditpolarud, AKP Mohamad Adam mengatakan bahwa pihaknya akan menerapkan prosedur “membawa” saksi LP dkk yang telah mangkir dua kali berturut-turut dari panggilan Penyidik.
Respon positif salah satunya datang dari warga Desa Motihelumo, Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara. Mereka mendukung rencana penyidik untuk menerapkan prosedur jemput paksa terhadap terlapor utama, berinisial LP alias Ko’Lexi dkk, yang diketahui sudah dua kali mangkir dari panggilan resmi kepolisian.
Ketua Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Dionumo, Acon Pou, menegaskan bahwa tindakan tegas kepolisian sudah sangat tepat. Sebagai lembaga pengawas perairan di bawah naungan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo, pihaknya mengaku menyaksikan langsung aktivitas ilegal tersebut.
“Baik sekali kalau Polisi somo pigi jemput pa dia. Dia yang saya lia dan saksikan sendiri datang bamuat itu sianida di pante, (Baik sekali kalau Polisi akan menjemput dia, saya lihat sendiri dia yang muat karung sianida di Pantai) ujar Acon dengan dialek khas masyarakat Gorontalo, Jumat (15/05/2026)
Kronologi Penggagalan di Pantai Motihelumo
Acon kemudian membeberkan kronologi penemuan bahan kimia berbahaya tersebut. Peristiwa bermula saat sebuah kapal jenis fan boat mengalami kerusakan dan terdampar di depan Pantai Motihelumo. Melihat adanya aktivitas mencurigakan, Acon langsung berkoordinasi dan melaporkan kejadian tersebut ke Ditpolairud Polda Gorontalo serta Polres Gorontalo Utara.
Namun, sebelum aparat kepolisian tiba di lokasi, terlapor LP alias Ko’ Lexi datang menggunakan mobil pick-up untuk mengevakuasi muatan kapal.
“Saya sempat berupaya menghalangi proses pemuatan tersebut, namun tidak berhasil. Begitu polisi tiba di lokasi, LP langsung pergi membawa 7 karung sianida. Sementara itu, 39 karung sianida lainnya berhasil diamankan oleh petugas sebagai barang bukti,” jelas Acon.
Sebagai warga negara yang taat hukum, Acon langsung memberikan keterangan sebagai pelapor kepada tim penyidik pada malam kejadian itu juga. Ia pun mengimbau kepada terlapor LP agar bersikap kooperatif dan gentle untuk memenuhi panggilan kepolisian sebelum dilakukan tindakan penjemputan paksa.
Polisi Konfirmasi Legalitas Laporan
Secara terpisah, pihak Penyidik Gakkum Ditpolairud Polda Gorontalo membenarkan status hukum penanganan perkara ini. Kepolisian mengonfirmasi bahwa Acon Pou secara resmi tercatat sebagai pelapor atas kasus dugaan penyelundupan tersebut.
Kasus ini teregistrasi dengan nomor Laporan Polisi : LP/A/02/IV/2026/SPKT/DITPOLAIRUD/POLDA GORONTALO tertanggal 12 April 2026.
Kasus penyelundupan sianida menjadi perhatian serius karena dampaknya yang sangat merusak (destruktif) bagi ekosistem laut dan biota perairan jika disalahgunakan, misalnya untuk penangkapan ikan ilegal (destructive fishing).
Kini, masyarakat Gorontalo menaruh harapan besar di pundak Penyidik Ditpolairud Polda Gorontalo untuk mengusut tuntas kasus ini tanpa tebang pilih hingga ke meja hijau (pengadilan), sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan lingkungan.***(at/rn)















