GORONTALO — Realitanews.net-Kawasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Suwawa kembali menyisakan duka mendalam. Insiden tragis terjadi di Titik Bor 18, di mana dua orang penambang dilaporkan meninggal dunia saat beraktivitas di dalam lubang tambang pada Sabtu, 19 September 2026.
Peristiwa berulang ini sontak memicu sorotan tajam dari berbagai pihak, yang mendesak pihak kepolisian agar segera mengambil langkah hukum yang transparan dan tegas terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas ilegal tersebut.
Langkah Cepat Kepolisian dan Identitas Korban
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Gorontalo, Kombes Pol. Maruly Pardede, saat dikonfirmasi membenarkan adanya musibah tersebut. Ia menyatakan bahwa jajarannya telah bergerak cepat menuju lokasi kejadian untuk melakukan Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPTKP).
“Polri sudah melakukan identifikasi korban, melakukan TPTKP di lokasi musibah, mendatakan siapa-siapa yang ada di lokasi, serta meminta keterangan awal,” ujar Kombes Maruly.
Berdasarkan hasil identifikasi resmi dari pihak kepolisian, berikut adalah rincian identitas para korban dalam insiden maut tersebut:
Korban 1 (Selamat/Luka Ringan): Sa’ban Melangi (32), Wiraswasta, warga Desa Toraut Utara, Kecamatan Dumoga Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.
Korban 2 (Meninggal Dunia): Mohamad Ramdhan Djakaria (22), Penambang, warga Desa Balea, Kecamatan Suwawa Selatan, Kabupaten Bone Bolango.
Korban 3 (Meninggal Dunia): Rusdianto Mamonto (29), Penambang, warga Desa Toraut Utara, Kecamatan Dumoga Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.
Terkait kelanjutan proses hukum, Kombes Maruly menjelaskan bahwa penyidik masih menghormati situasi duka yang tengah dirasakan oleh keluarga korban sebelum melakukan pemeriksaan lebih mendalam.
Saat ini, kepolisian juga masih mendalami siapa pemilik sah dari lubang tambang yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP),”ujar Maruly.
Desakan Tindakan Hukum Tegas
Tragedi di Titik Bor 18 ini menambah panjang daftar catatan hitam kecelakaan kerja di sektor pertambangan ilegal.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media di lapangan, insiden serupa dengan lokus yang tidak jauh berbeda sebenarnya pernah terjadi beberapa bulan lalu, yang juga merenggut nyawa penambang di lubang milik seseorang berinisial Haji AM.
Namun, berulangnya insiden mematikan di lokasi yang sama memicu kekecewaan publik. Pasalnya, progres penegakan hukum dari kejadian-kejadian sebelumnya dinilai lamban dan belum menunjukkan transparansi yang memadai kepada masyarakat.
Masyarakat kini mendesak Polda Gorontalo dan instansi terkait untuk tidak sekadar melakukan pendataan, melainkan segera mengusut tuntas siapa pemodal atau pemilik lubang maut tersebut demi menghentikan siklus korban jiwa di area pertambangan tanpa izin.***(at)













