PWI Gorontalo Kecam Dugaan Arogansi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

GORONTALO — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Gorontalo mengeluarkan kecaman keras menyusul dugaan tindakan arogansi dan intimidasi yang dilakukan oleh seorang oknum berinisial JT alias Joker yang mengaku sebagai wartawan, terhadap tenaga kesehatan di Rumah Sakit (RS) Sitti Khadijah, Kota Gorontalo.

Kasus ini bermula ketika oknum tersebut mendatangi rumah sakit untuk meminta pelayanan terkait seorang pasien. Alih-alih mengikuti prosedur yang berlaku, yang bersangkutan justru diduga memarahi serta mengintimidasi dokter dan tenaga medis yang sedang bertugas memberikan pelayanan publik.

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Provinsi Gorontalo, Fery Apantu, dengan tegas menyayangkan tindakan tersebut. Ia menekankan bahwa identitas kewartawanan sama sekali tidak boleh disalahgunakan untuk menekan pihak tertentu atau mencari keistimewaan.

“Kalau benar terjadi intimidasi terhadap dokter dan tenaga kesehatan, itu tidak bisa dibenarkan. Wartawan harus bekerja secara profesional dan menghormati profesi maupun hak orang lain,” ujar Fery.

Status Keanggotaan dan Kompetensi

Berdasarkan penelusuran internal organisasi, Fery memastikan bahwa JT tidak terdaftar sebagai anggota PWI Gorontalo. Selain itu, verifikasi lebih lanjut menunjukkan bahwa nama yang bersangkutan juga belum memiliki sertifikat Kompetensi Wartawan (SKW) yang dikeluarkan melalui lembaga uji resmi yang ditetapkan oleh Dewan Pers.

Kendati demikian, PWI Gorontalo tetap objektif memandang status profesi berdasarkan regulasi yang berlaku. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, definisi wartawan melekat pada siapa saja yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Tolok ukur utamanya adalah apakah aktivitas yang dilakukan benar-benar merupakan karya jurnalistik yang menjunjung tinggi etika.

“Kami tidak sedang membatasi kebebasan pers. Yang kami jaga adalah marwah profesi wartawan. Jangan sampai orang yang mengaku wartawan kemudian menggunakan identitas tersebut untuk melakukan tindakan yang justru mencederai profesi pers,” tegas Fery.

Edukasi Etika Profesi dan Larangan Perangkapan Jabatan

Sebagai bentuk edukasi bagi publik dan insan media, PWI Gorontalo mengingatkan kembali pentingnya kepatuhan terhadap regulasi pers, termasuk Seruan Dewan Pers Nomor 02/S-DP/XI/2023 mengenai Perangkapan Profesi Wartawan dan Keanggotaan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Dewan Pers secara konsisten menegaskan bahwa seorang wartawan wajib:

  • Bersikap independen serta menghindari konflik kepentingan dalam menjalankan tugas.
  • Menghasilkan produk jurnalistik yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
  • Menjalankan fungsi kontrol sosial dengan cara-cara yang sah, bukan dengan intimidasi, ancaman, atau pemerasan terhadap narasumber maupun pelayan publik.

Fery menjelaskan bahwa kebebasan pers dijamin oleh undang-undang untuk mencari informasi dan melakukan kontrol sosial. Namun, kebebasan tersebut wajib berjalan beriringan dengan tanggung jawab moral dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.

Dorongan Langkah Hukum bagi Manajemen Rumah Sakit

Menanggapi insiden ini, PWI Gorontalo mendukung penuh pihak manajemen RS Sitti Khadijah untuk mengambil langkah tegas apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum atau tindakan perundungan di lingkungan kerja tenaga medis.

Dokter dan tenaga kesehatan memiliki hak hukum untuk mendapatkan rasa aman, perlindungan, serta kenyamanan saat menjalankan tugas kemanusiaan melayani masyarakat. PWI menilai bahwa penempuhan jalur hukum terhadap oknum yang melanggar batas kewenangan bukanlah bentuk pembungkaman terhadap kemerdekaan pers.

“Kami meminta pihak rumah sakit menempuh upaya hukum jika memang terdapat bukti intimidasi, ancaman atau tindakan lain yang memenuhi unsur pidana. Jangan takut hanya karena yang bersangkutan mengaku sebagai wartawan,” pungkas Fery.

Melalui kejadian ini, PWI Gorontalo berharap masyarakat dapat lebih cerdas membedakan antara kerja-kerja profesional jurnalistik yang dilindungi undang-undang dengan tindakan oknum di luar koridor etika. Penegakan hukum dan kedisiplinan beretika diharapkan menjadi pelajaran penting agar kepercayaan publik terhadap pers nasional tetap terjaga dengan baik.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *