GORONTALO —Realitanews – Perkara dugaan penyelundupan bahan kimia sianida yang menyeret nama LP alias Koh Lexy memasuki babak baru. Istri dari Koh Lexy, Fatri Botutihe, secara resmi menyatakan mengundurkan diri dari posisinya sebagai saksi dalam perkara yang melibatkan suaminya tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Fatri sesaat setelah keluar dari ruang pemeriksaan usai memenuhi panggilan penyidik di Subdit Gakkum Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Gorontalo, Rabu (9/9/2026).
“Saya sudah ketemu penyidik dan pada perkara ini saya mengundurkan diri sebagai saksi,” ujar Fatri singkat kepada awak media.
Langkah hukum tersebut diperkuat oleh penjelasan sang kuasa hukum, Riyan Nasaru, S.H. Mendampingi kliennya selama proses pemeriksaan di ruang penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud, Riyan menegaskan bahwa hak untuk mengundurkan diri ini dilindungi secara hukum.

“Tadi saya mendampingi Ibu Fatri di ruang pemeriksaan Subdit Gakkum Ditpolairud, dan pada intinya klien kami menggunakan haknya untuk mengundurkan diri sebagai saksi,” kata Riyan.
Riyan memaparkan, keputusan tersebut merujuk langsung pada ketentuan Pasal 168 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Berdasarkan aturan tersebut, seorang istri memiliki hak opsi atau sifat fakultatif untuk tidak memberikan keterangan atau mengundurkan diri sebagai saksi dalam perkara hukum yang menjerat suaminya.
“Surat pengunduran diri klien saya sudah kami sampaikan secara tertulis kepada Kapolda Gorontalo melalui Direktur Polairud cq. Subdit Gakkum,” pungkas Riyan.
Secara terpisah, Direktur Polairud Polda Gorontalo Kombes Pol. Devy Fitmansyah melalui Ps. Kasubdit Gakkum AKP M. Adam, membenarkan perihal penerimaan surat pengunduran diri tersebut. Pihak kepolisian menghormati hak yang digunakan oleh Fatri Botutihe sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
“Pengunduran diri tersebut telah kami terima. Selanjutnya, kami akan fokus melanjutkan proses pengusutan perkara ini dengan memburu keberadaan Koh Lexy,” tegas AKP M. Adam.***(at)














