GORONTALO,REALITANEWS — Penanganan kasus penyelundupan bahan kimia berbahaya dan beracun (B3) jenis sianida oleh tim gabungan memasuki babak baru. Setelah sebelumnya empat Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina resmi ditetapkan sebagai tersangka, kini publik menyoroti nasib tiga warga lokal asal Tolinggula yang turut diamankan dalam penindakan tersebut.
Hingga saat ini, keberadaan ketiga warga berinisial SAS (karyawan gudang), AKL (sopir), dan AA (kernet) masih menjadi tanda tanya besar menyusul sikap tertutup dari pihak berwenang.
Kasus ini bermula dari penindakan oleh tim gabungan di wilayah Lango, Desa Molangato, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Barang bukti berupa 80 karung diduga sianida (CN) yang diangkut menggunakan truk Hino bernomor polisi DM 8023 FA berhasil diamankan di halaman sebuah gudang di Desa Tolinggula Tengah, Kecamatan Tolinggula, Kabupaten Gorontalo Utara, bersama ketiga warga lokal tersebut.
Langkah sigap aparat dalam menggagalkan peredaran zat berbahaya ini pun mendapat apresiasi luas karena dinilai krusial dalam melindungi keselamatan jiwa manusia serta kelestarian lingkungan.
Saat dikonfirmasi mengenai keberadaan tiga warga Tolinggula pasca-penetapan tersangka terhadap empat WNA asal Filipina, Kepala Kantor Bea Cukai Gorontalo, Youdhi Douane, melalui Kepala Seksi Humas, Karyadi enggan memberikan penjelasan pasti.
“Mohon izin menginformasikan, untuk kasus tersebut sedang dalam proses penelitian lebih lanjut oleh penyidik dari kantor wilayah Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara di Manado,” tulis Karyadi melalui pesan singkat WhatsApp pada Kamis (01/10/2026).
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bea Cukai Gorontalo tetap tidak memberikan konfirmasi terbuka terkait posisi keberadaan maupun status terkini ketiga warga Tolinggula tersebut.
Sementara itu, upaya penelusuran yang dilakukan awak media kepada pihak pemerintah desa setempat untuk memastikan kepulangan warganya membuahkan hasil nihil. Saat dihubungi via sambungan telepon, Kepala Desa Tolinggula Tengah memberikan konfirmasi singkat.
“Belum ada,” ujar Kades Tolinggula Tengah singkat,
Meski proses hukum yang berjalan wajib dihargai dan didukung penuh, publik berharap penyidik dapat bersikap transparan. Seyogianya, di luar empat WNA yang telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak berwenang segera memberikan kejelasan serta memulangkan warga lokal yang tidak terlibat langsung dalam tindak pidana tersebut.
Realitanews.net berkomitmen secara komprehensif akan mengawal dan menayangkan pemberitaan perkara ini secara obyektif dengan narasumber yang berkompoten dengan proses penegakan hukum, termasuk akan melakukan investigasi siapa sebenarnya pemilik mobil truk Hino warna merah dengan nomor polisi DM 8023 FA dan gudang padi yang menjadi TKP Penangkapan pada Jumat dini hari (25/09/2026) di Desa Tolinggula Tengah, Kecamatan Tolinggula, Gorontalo Utara.***(AT)













