Pernyataan Kabid Humas Polda Gorontalo Soal Kasus Sianida, Publik Pertanyakan Sosok ‘Ko Lexi

GORONTALO (Realitanews.net) – Kasus penyelundupan Sianida yang ditangani oleh Ditpolairud Polda Gorontalo pasca-penangkapan kapal  jenis fanboat asal Filipina di perairan Tolitehuyu Monano, Motihelumo, Sumalata, dan Tanjung Lilito, Paleleh, Sulawesi Tengah, kini menjadi sorotan tajam publik.

Sorotan tertuju pada sosok ‘Ko Lexi’, yang disebut-sebut sebagai saksi kunci sekaligus pihak paling bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

Kontroversi mencuat setelah Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Desmont Harjendro Agitson Putra mengeluarkan pernyataan yang dilansir oleh media kontras.id  Dalam pernyataannya, Polda menyatakan belum pernah merilis nama saksi, yang seolah membantah pemberitaan media terkait keterlibatan Ko Lexi dalam kasus penyelundupan barang berbahaya ini.

BACA : https://kontras.id/2026/06/02/bantah-penanganan-kasus-sianida-asal-filipina-mandek-polda-gorontalo-proses-masih-berjalan/

Pernyataan ini dinilai bertolak belakang dengan sikap Dir Polair Polda Sulawesi Tengah, yang secara tegas menempatkan Lexi sebagai salah satu nama yang akan dipanggil dalam pengusutan kasus tersebut, terutama setelah barang bukti diserahkan oleh Ditpolair Polda Gorontalo pada 23 Mei lalu.

Selain itu, pernyataan Kabid Humas yang menyebut tidak ada kendala berarti dalam penyidikan, berbanding terbalik dengan fakta di lapangan. Diketahui, penyidik Gakkum Ditpolair Polda Gorontalo telah menaikkan status pemanggilan terhadap Ko Lexi menjadi perintah membawa atau jemput paksa untuk keperluan pemeriksaan.

BACA :  https://realitanews.net/news/akan-bawa-lp-ke-mapolda-warga-apresiasi-ketegasan-ditpolairud-polda-gorontalo-dalam-kasus-sianida/

Spekulasi Publik dan Pertanyaan ‘Backing
Hingga 53 hari berlalu sejak terbitnya Laporan Polisi nomor: LP/A/02/IV/2026/SPKT/DITPOLAIRUD/POLDA GORONTALO tertanggal 12 April 2026, dengan saksi pelapor Ketua Pokmaswas Motihelumo, Acon Pou,  keberadaan Ko Lexi belum juga terendus oleh penyidik. Hal ini memicu beragam spekulasi di tengah masyarakat mengenai kapasitas Ko Lexi hingga dugaan adanya “kekuatan” atau *backing* kuat yang melindunginya.

Bahkan, publik mulai membandingkan urgensi penanganan kasus ini dengan kasus besar lainnya yang berhasil diungkap Kepolisian. Publik mempertanyakan apakah posisi Ko Lexi “lebih hebat” dari pihak-pihak yang pernah terseret hukum sebelumnya?

Prinsip supremasi hukum di wilayah NKRI pun dituntut untuk ditegakkan secara adil kepada setiap warga negara tanpa pandang bulu.

Tanggapan Pihak Kepolisian
Dikonfirmasi terkait peningkatan status pemanggilan Ko Lexi menjadi jemput paksa, Kabid Humas Polda Gorontalo menyatakan akan melakukan pengecekan kembali. “Ya saya akan cek lagi,” jawabnya singkat melalui pesan *WhatsApp*, Rabu (03/06/2026).

RealitaNews.net sebagai salah satu media yang mengawal kasus ini sejak awal, berkomitmen untuk terus memberitakan perkembangan penyidikan dengan mengedepankan narasumber kompeten serta menjunjung tinggi etika jurnalistik sesuai dengan UU No. 40/1999 tentang Pers.***(rn/at)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *