Penyelundupan Sianida, Dua Polda Menunggu Kehadiran LP alias Ko’Lexi

DirPolair Polda Sulawesi Tengah : Kami akan memanggil LP

Gambar Ilustrasi Penyidik Gakkum Polair Polda Gorontalo dan Polda Sulawesi Tengah sedang menunggu kehadiran LP alias Ko"Lexi untuk di mintai keterangan ( Foto : Gemini AI)

GORONTALO-SULTENG,(REALITANEWS)– Kasus dugaan penyelundupan bahan kimia berbahaya jenis sianida yang menjadi perhatian publik lintas provinsi kini memasuki babak krusial. Dua institusi kepolisian, yakni Direktorat Polair Polda Gorontalo dan Direktorat Polair Polda Sulawesi Tengah, saat ini tengah menunggu kehadiran pria berinisial LP alias Ko’Lexi untuk dimintai keterangan terkait keterlibatannya dalam kasus tersebut.

Dirpolair Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol. Supriadi, menegaskan bahwa pihaknya telah menempatkan nama LP alias Ko’Lexi sebagai salah satu pihak yang harus segera dimintai keterangan. Konfirmasi tersebut disampaikan langsung oleh Kombes Pol. Supriadi melalui sambungan telepon pada Senin (01/06/2026).

“Ya. Ada nama LP yang akan kita panggil nanti,” tegas Kombes Pol. Supriadi singkat.

Lebih lanjut, ia menyatakan komitmen penuh melalui Gakkum Ditpolair Polda Sulawesi Tengah untuk mengusut tuntas perkara ini hingga ke akar-akarnya, tanpa pandang bulu.

Diketahui sebelumnya bahwa Ditpolair Polda Gorontalo pada tanggal 23 Mei 2026 telah menyerahkan barang bukti dan tangkapan kepada Dirpolair Polda Sulawesi Tengah hasil penggerebekan dan pengejaran yang dilakukan oleh Petugas Pos Polair  Marnit Tolinggula di tanjung Lilito,Paleleh  berupa ; 1 (satu) buah kapal jenis Fanboat asal Filipina dan 28 (duapuluh delapan) karung sianida serta 1 (orang) nakhoda dari Fanboat tersebut.

Sejalan dengan penanganan di Polda Sulteng, Gakkum Ditpolair Polda Gorontalo pun diketahui telah melakukan langkah progresif. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim penyidik tidak lagi sekadar melakukan pemanggilan biasa. Mengacu pada fakta-fakta yang ditemukan, status penanganan terhadap LP alias Ko’Lexi dkk kini telah ditingkatkan menjadi upaya paksa berupa perintah membawa (jemput paksa).

Langkah tegas ini diambil menyusul pentingnya keterangan Ko’Lexi untuk membuka tabir penyelundupan sianida yang diduga melibatkan jaringan luas dan membahayakan lingkungan tersebut.

Mengingat kasus ini telah menjadi atensi publik lintas provinsi, masyarakat mendesak agar sosok yang bersangkutan segera bersikap kooperatif. Publik berharap agar LP alias Ko’Lexi memenuhi panggilan hukum dari kedua institusi kepolisian yang berbeda wilayah tersebut

Upaya ini dipandang penting sebagai bentuk ketaatan terhadap hukum sekaligus memberikan ruang bagi aparat kepolisian untuk menjalankan proses penyidikan secara transparan dan akuntabel.

Tim redaksi masih dan akan terus memantau pergerakan penyidik dari kedua Polda dalam upaya menuntaskan kasus penyelundupan bahan berbahaya yang mengancam ekosistem dan kesehatan masyarakat ini***(AT/RN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *