Mr. “X” Pemesan 77 Karung Sianida Belum Terungkap, Polda Gorontalo Tetapkan Tiga WNA Jadi Tersangka

GORONTALO, RealitaNews.net – Tabir gelap masih menyelimuti sosok pemesan utama 77 karung bahan kimia berbahaya jenis Sianida (CN) yang diselundupkan dari Filipina. Meski Direktorat Polairud Polda Gorontalo telah menetapkan empat orang sebagai tersangka—termasuk tiga Warga Negara Asing (WNA)—identitas “Mr. X” yang menjadi tujuan akhir barang haram tersebut masih misterius.

Dalam konferensi pers yang digelar Humas Polda Gorontalo pada Rabu (06/05/2026), terungkap bahwa penyelundupan ini merupakan jaringan lintas negara yang memanfaatkan jalur laut ilegal.

Kronologi Penangkapan di Perairan Monano
Kasus ini mencuat setelah Dit Polairud Polda Gorontalo menerima laporan informasi mengenai aktivitas kapal mencurigakan di perairan Gorontalo Utara. Menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/A/03/IV/2026/SPKT.DITPOLAIRUX/POLDA GORONTALO, tim gabungan Gakkum langsung melakukan pengejaran. Pada Kamis, 23 April 2026, pukul 01.40 WITA, petugas melakukan penindakan terhadap sebuah kapal jenis panboat tanpa nama di wilayah perairan Desa Tolitehuyu, Kecamatan Monano.

“Kami mengamankan empat orang awak kapal. Tiga di antaranya adalah Warga Negara Filipina, dan satu orang warga Sangihe berinisial AM yang berdomisili di Halmahera Barat selaku nakhoda,” ungkap pihak Polda Gorontalo dalam rilisnya.

Barang Bukti 3,8 Ton Sianida
Dari hasil pemeriksaan di atas kapal, petugas menemukan 77 karung berisi butiran putih menyerupai batu dengan berat masing-masing 50 kg. Total barang bukti yang disita mencapai kurang lebih 3,8 ton yang diduga kuat merupakan zat kimia jenis sianida.

Barang tersebut dibawa dari Filipina menuju Indonesia melalui perairan Laut Sulawesi tanpa dilengkapi dokumen sah maupun izin perdagangan internasional. Selain bahan kimia, polisi juga menyita tiga unit kendaraan roda empat di lokasi penggerebekan yang diduga kuat disiapkan untuk mengangkut barang tersebut dari dermaga.

Jejak Pemesan Masih “Misterius”
Berdasarkan pengakuan nakhoda kapal, Ariston Makarrunggala, dirinya hanyalah orang suruhan. Ia mengaku diperintah oleh pemilik kapal untuk mengantar sianida tersebut ke wilayah Gorontalo dengan imbalan upah sebesar Rp2 juta.

“Nakhoda hanya dibekali nomor telepon seseorang yang harus dihubungi setibanya di Gorontalo. Namun, hingga tahap penyidikan saat ini, pemilik nomor kontak tersebut masih misterius dan belum berhasil diungkap oleh penyidik.  Penyidik Subdit Gakkum kini tengah mendalami jejak digital komunikasi tersebut untuk memburu aktor intelektual di balik penyelundupan bahan berbahaya ini.

Jeratan Hukum Berlapis
Keempat tersangka kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan pasal berlapis yang melibatkan Undang-Undang Kepabeanan, Pelayaran, Perdagangan, hingga Perlindungan Konsumen:

Pasal 102 UU No. 17/2006 (Kepabeanan): Ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 Miliar.

Pasal 323 ayat (1) & Pasal 294 ayat (1) UU No. 17/2008 (Pelayaran): Sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 66/2024, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Pasal 106 UU No. 7/2014 (Perdagangan): Sebagaimana diubah dengan UU No. 6/2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 Miliar.

Pasal 8 Jo Pasal 62 ayat (1) UU No. 8/1999 (Perlindungan Konsumen): Ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp2 Miliar.

Pasal 55 KUHP terkait penyertaan tindak pidana.

Polda Gorontalo menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan kasus ini hingga ke akar-akarnya guna memutus rantai peredaran bahan kimia berbahaya secara ilegal di wilayah hukum Indonesia.***(at/rn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *