Kode Etik Jurnalis

Pasal 1: Independen, Akurat, Berimbang, dan Tidak Beritikad Buruk

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

  • Independen: Berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.

  • Akurat: Berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.

  • Berimbang: Berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.

  • Tidak beritikad buruk: Berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Pasal 2: Profesional

 Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

  • Cara-cara profesional ini termasuk menunjukkan identitas diri kepada narasumber, menghormati hak privasi, tidak menyuap, serta menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya.

Pasal 3: Menguji Informasi dan Berimbang

Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Pasal 4: Tidak Membuat Berita Bohong dan Fitnah

Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Pasal 5: Melindungi Identitas Korban dan Anak

Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Pasal 6: Tidak Menyalahgunakan Profesi dan Menolak Suap

Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

  • Menyalahgunakan profesi: Segala tindakan mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi konsumsi publik.

Pasal 7: Hak Tolak dan Off the Record

Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan off the record, informasi latar belakang, dan embargo sesuai dengan kesepakatan.

Pasal 8: Tidak Berprasangka SARA

Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Pasal 9: Menghormati Hak Privasi

Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Pasal 10: Hak Jawab dan Hak Koreksi

Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Pasal 11: Melayani Hak Jawab secara Proporsional

Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

 

(Dasar hukum : Pasal  7  ayat 2, Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999, tentang Pers)