Gorut Darurat Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Gustam : Tidak Ada Kompromi Bagi Pelaku

Gustam Ismail, Anggota Komisi IV DPRD Propinsi Gorontalo (Foto : Suardi)

RealitaNews.net  (Gorontalo Utara).  Pelecehan seksual terhadap anak adalah suatu bentuk tindakan yang dilakukan orang dewasa atau orang yang lebih tua, yang menggunakan anak untuk memuaskan kebutuhan seksualnya. Bentuk-bentuk pelecehan seksual sebenarnya beragam. Seperti  meminta atau menekan seorang anak untuk melakukan aktivitas seksual, Kekerasan seperti ini banyak dialami oleh anak usia sekolah, baik tingkat Dasar maupun menengah,

Di Gorontalo Utara, kasus kekerasan seksual bagaikan jamur yang tumbuh di musim hujan. Bayangkan saja baru pertengahan tahun terjadi 25 kasus pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak. Periode 1 -10 Juli 2025, ada 3 kasus yang terjadi dan sementara dalam pendampingan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Periode 1-10 Juli ini saja kami menerima laporan 3 kasus pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur dan secara keseluruhan untuk peride Januari-Juli 2025 di Gorut telah terjadi 25 kasus kekerasan seksual terhadap anak, baik laki-laki maupun perempuan, “kata Salha Uno, Kadis Pemberdayaan Permpuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Gorontalo Utara.

Sementara itu, Gustam Ismail Anggota DPRD Propinsi Gorontalo mengatakan bahwa perlakuan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak merupakan ancaman terhadap masa depan anak yang menjadi korban,, sehingga masalah ini perlu di carikan solusi untuk mengakhiri perbuatan bejat tersebut.

Pada intinya tidak ada kompromi bagi pelaku kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak. Siapapun dia harus ditindak dengan tegas, tegakkan hukum dan perundangan yang berlaku.” kata kader PKS ini agak berang.

Anggota Komisi IV yang membidangi pembangunan mental dan moral tersebut  menambahkan bahwa kejadian  seperti ini bukan merupakan suatu fenomena, tapi menyangkut masalah moral dari pelaku sehingga butuh penanganan yang serius. Semua stockholders harus melibatkan diri dalam upaya penanganannya, terutama komitmen Aparat Penegak Hukum untuk menerapkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan  Anak.

Gustam juga akan berkolaborasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Gorontalo Utara untuk mengunjungi korban kekerasan dan pelecehan seksual di Gorontalo Utara.

Saya akan mengunjungi para korban tersebut karena masalah ini adalah salah satu yang bidang kegiatan Komisi IV DPRD Propinsi Gorontalo, dan yang paling utama ini merupakan tanggungjawab saya secara pribadi karena saya berasal dari Dapil Gorontalo Utara dan merupakan bagian masyarakat yang tidak terpisahkan dari kewajiban untuk memerangi dan memberantas perbuatan pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak,”tandas Gustam*** (at/rn)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *