RealitaNews-Gorut. Pemilihan umum termasuk Pemilihan Umum Kepala Daerah merupakan salah satu tonggak penting dalam sistem demokrasi sebuah negara. Dalam konteks Indonesia, asas penyelenggaraan pemilu diatur melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. UU ini mengatur berbagai aspek terkait penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk asas-asas yang harus dijunjung tinggi oleh penyelenggara Pemilihan Umum, termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Pelanggaran atas azas ini sangat berakibat fatal, selain merugikan kontestan peserta Pemilu juga merugikan keuangan Negara atau Daerah. Hal ini seperti yang terjadi di Daerah Kabupaten Gorontalo Utara pada pelaksanaan Pemilukada tahun 2024. Akibat Keputusan Bawaslu yang merekomendasikan mantan terpidana sebagai Calon Kepala Daerah, APBD Gorontalo Utara jebol sebanyak kurang lebih 9 Miliar rupiah untuk membiayai pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Pemilukada telah usai dan telah melahirkan pemimpin baru di Kabupaten Gorontalo Utara, namun Komisioner Bawaslu harus menerima konsekwensi atas kelalaian yang mereka lakukan. Sebelum Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menyidangkan masalah ini,, seyogyanya dengan kesatria ke tiga Komisioner Bawaslu Gorontalo Utara mengundurkan diri,”kata Ismail Udin.
Kedepannya lanjut Ismail Udin, panitia seleksi perekrutan Komisioner Badan Pengawas Pemilu tingkat Kabupaten lebih mengutamakan kualitas dan kapabilitas Calon Komisioner dan jangan hanya merujuk pada keterwakilan organisasi didalamnya.
Dari 11 azas penyelenggara Pemilu yang diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017, azas Berkepastian Hukum diduga kuat adalah azas yang dilanggar oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara. Dengan azas ini harusnya Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara menjamin perlindungan terhadap hak-hak calon, partai politik, dan pemilih dalam proses pemilihan umum. Dalam konteks penyelenggaraan Pemilu, berkepastian hukum memastikan bahwa segala peraturan dan mekanisme yang mengatur tahapan pemilu telah jelas dan dapat diprediksi,”urai Ismail.
Asas berkepastian hukum juga memastikan bahwa setiap tindakan atau keputusan yang diambil oleh penyelenggara Pemilu didasarkan pada landasan hukum yang kuat dan jelas. Ini penting untuk menjaga keadilan, keberlangsungan proses pemilihan, serta mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan atau diskriminasi.
Dengan adanya berkepastian hukum, diharapkan proses penyelenggaraan Pemilu dapat berjalan dengan transparan, adil, dan akuntabel sesuai dengan prinsip demokrasi. Melalui pemenuhan asas berkepastian hukum, diharapkan Pemilu dapat memberikan hasil yang sah dan dapat diterima oleh semua pihak yang terlibat. (at)