GORONTALO, REALITANEWS.NET – Penanganan perkara dugaan penyitaan 80 karung atau setara dengan 4 ton Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) jenis sianida di Desa Tolinggula Tengah, Kecamatan Tolinggula, Kabupaten Gorontalo Utara, hingga kini belum menemui titik terang.
Sebagaimana diketahui, barang yang diduga sianida tersebut sebelumnya diamankan oleh tim gabungan yang melibatkan unsur Lanal, Bea Cukai, dan Polairud dari sebuah gudang penyimpanan beserta satu unit truk berwarna merah dengan nomor polisi DM 8023 FA pada Jumat dini hari (25/9/2026).
Namun, perkembangan proses hukum serta status penanganan perkara tersebut terkesan minim keterbukaan dari instansi terkait.
Saat dikonfirmasi mengenai progres penanganan kasus ini, Kepala Kantor Bea Cukai Gorontalo, Youdhi Douane, enggan memberikan penjelasan lebih rinci dan mengarahkan media untuk menghubungi Hubungan Masyarakat (Humas) Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara) di Manado.
Meski demikian, hingga lima hari sejak upaya konfirmasi diajukan, pihak Humas Kanwil Bea Cukai Sulbagtara belum memberikan respons atau keterangan resmi terkait penanganan perkara B3 tersebut.
Di sisi lain, sejumlah pihak yang sebelumnya ikut diamankan saat penindakan bersama barang bukti—termasuk oknum pekerja gudang berinisial SAS beserta pengemudi dan kernet truk—dilaporkan telah kembali ke lingkungan pemukimannya.
Berdasarkan pemantauan langsung di lokasi gudang di Desa Tolinggula Tengah pada Minggu (18/10/2026), para pekerja tersebut diduga telah kembali beraktivitas.
“Iya, mereka sudah ada di sini dan mulai beraktivitas kembali di area gudang,” ujar salah seorang aparat desa setempat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, serta dibenarkan oleh sejumlah warga sekitar.
Sikap tertutup dari otoritas terkait memicu sorotan mengenai keterbukaan informasi publik. Terkait hal tersebut, Redaksi Realitanews.net berencana menyampaikan koordinasi dan laporan ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo.
Langkah ini diambil guna mendorong implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), sekaligus menegakkan hak masyarakat dan jurnalis dalam memperoleh informasi yang akurat dan berimbang sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi masih terus berupaya membuka ruang konfirmasi dan menerima tanggapan resmi dari pihak Kanwil Bea Cukai Sulbagtara maupun pihak-pihak terkait lainnya demi menyajikan informasi yang berimbang.***













