GORONTALO — RealitaNews–Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menggelar konferensi pers terkait perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana perusakan cagar budaya di Kota Gorontalo. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Bidang Humas Polda Gorontalo pada Jumat (16/10/2026).
Konferensi pers dipimpin oleh Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Marupa Sagala, S.I.K., M.H., bersama Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H.
Kronologi Penanganan Perkara
Kombes Pol Dr. Maruly Pardede menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari pengaduan masyarakat (dumas) mengenai dugaan perusakan cagar budaya pada 20 Juni 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyelidik melakukan pengecekan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada 25 Juni 2026 serta memberikan imbauan secara lisan maupun tertulis agar aktivitas pembongkaran dihentikan.
Namun, pihak penanggung jawab pembongkaran berargumen bahwa bangunan tersebut tidak lagi berstatus cagar budaya berdasarkan dokumen pencabutan yang mereka miliki.
Untuk mendalami fakta, penyelidik mengumpulkan bahan keterangan pada rentang 27 Juni hingga 24 Juli 2026 dengan memeriksa para saksi. Proses dilanjutkan dengan meminta keterangan dari ahli Cagar Budaya, ahli Hukum Tata Negara, dan ahli Hukum Pidana pada 25 hingga 28 Juli 2026. Total saksi yang diperiksa mencapai 23 orang dan 2 orang ahli.
Peningkatan Status ke Penyidikan dan Penemuan Barang Bukti
Setelah pengumpulan bahan keterangan dinilai cukup, penyidik menggelar perkara pada 5 Agustus 2026 dan resmi meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.
Langkah ini ditindaklanjuti dengan:
- Penerbitan Laporan Polisi Model B dengan pelapor dari Balai Cagar Budaya.
- Penerbitan Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Tugas, serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 27 Agustus 2026.
Dalam perjalanan penyidikan, petugas sempat menghadapi kendala saat sebagian barang bukti di TKP hilang pada 19 Agustus 2026. Namun, material bongkaran cagar budaya tersebut berhasil ditemukan kembali pada 15 September 2026 di sebuah tanah lapang di Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.
Pemenuhan Alat Bukti dan Kepastian Status Bangunan
Untuk memperkuat legalitas penyidikan, penyidik memperoleh penetapan izin penggeledahan dan penyitaan dari Pengadilan Negeri Gorontalo pada 16 September 2026.
Pada hari yang sama, penyidik menerima surat tanggapan dari Kementerian Kebudayaan yang mengonfirmasi bahwa Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo terdaftar dalam Register Nasional Cagar Budaya. Penyidik juga meminta keterangan dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Kebudayaan untuk menguatkan data registrasi tersebut.
Proses pemenuhan alat bukti berlanjut hingga Oktober 2026, mencakup:
- Pemeriksaan saksi dari Kementerian Kebudayaan (2 Oktober 2026).
- Pemeriksaan tambahan ahli Cagar Budaya (3 Oktober 2026).
- Pemeriksaan tambahan ahli Hukum Pidana (6 Oktober 2026).
“Saat ini seluruh alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan bukti elektronik terus kami lengkapi guna mendukung proses penyidikan yang berjalan,” ujar Kombes Pol Maruly Pardede.
Pasal yang Disangkakan
Perkara ini disidik atas dugaan pelanggaran sejumlah ketentuan hukum terkait perlindungan cagar budaya, meliputi:
- Pasal 55 jo. Pasal 104 UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya: Perbuatan sengaja mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan upaya pelestarian cagar budaya.
- Pasal 66 ayat (1) jo. Pasal 105 UU No. 11 Tahun 2010: Perbuatan sengaja merusak cagar budaya.
- Pasal 114 UU No. 11 Tahun 2010: Pejabat yang melakukan perbuatan pidana dengan melanggar kewajiban khusus jabatannya atau menyalahgunakan kekuasaan/sarana jabatannya terkait pelestarian cagar budaya.
- Juncto Pasal 20 huruf c dan d jo. Pasal 21 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Menutup keterangannya, Kombes Pol Maruly menegaskan komitmen Polda Gorontalo untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan sebagai bagian dari upaya melindungi warisan cagar budaya serta identitas sejarah bangsa, walaupun Walikota Gorontalo mengancam akan menggelar demo di Mapolda Gorontalo tiap pekan.(AT)













